home masjid

Fiqh Prioritas ala Qardhawi dan Tafsir atas Dunia yang Tak Lagi Hitam-Putih

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:45 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID-Tiga abad setelah Imam al-Syafi’i menetapkan dua mazhabnya, qaul qadim di Baghdad dan qaul jadid di Mesir, tradisi perubahan dalam fikih seolah menjadi kenangan masa lalu. Para ulama modern lebih sering mengutip putusan lama ketimbang menggugat kesesuaiannya dengan zaman. Tak heran jika dalam beberapa forum internasional, Islam masih dicurigai sebagai agama yang hidup di abad lampau.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi, ulama kelahiran Mesir yang berpulang pada 2022 lalu, menolak warisan itu dimaknai sebagai beban beku. Dalam bukunya Fiqh Prioritas, ia menulis tajam soal bagaimana fikih seharusnya lentur, progresif, dan menyesuaikan dengan realitas yang terus berubah. “Pendapat para ulama terdahulu bisa jadi membawa kondisi yang tidak baik kepada Islam dan umat Islam, serta menjadi halangan bagi da'wah Islam,” tulisnya.

Itu sebabnya, Qardhawi menolak pendekatan literal yang memaksakan rumusan lama dalam dunia yang telah bergeser secara sosial, politik, dan teknologi. Ia mengingatkan, banyak pandangan hukum yang dibangun berdasarkan situasi sosial abad pertengahan, yang kini sudah tidak relevan.

Salah satunya adalah konsep klasik tentang pembagian dunia ke dalam dua kutub: Dar al-Islam (wilayah Islam) dan Dar al-Harb (wilayah perang). Dalam doktrin ini, hubungan antara Muslim dan non-Muslim selalu dicurigai, bahkan dibayangi kewajiban untuk berperang. “Sesungguhnya perjuangan itu hukumnya fardhu kifayah atas umat...” kutip Qardhawi sambil mengkritiknya sebagai warisan yang tak lagi berdasar nash Al-Qur'an.

Baca juga: Membaca Ulang Aturan dalam Keadaan Terpaksa: Fikih Tak Sekadar Larangan

Ia menunjukkan, dalam konteks global hari ini, umat Islam justru memiliki lebih banyak peluang untuk berdakwah secara damai ketimbang masa lalu.

Di banyak negara pluralistik, kata Qardhawi, tidak ada lagi penguasa otoriter yang menghalangi dakwah atau melarang penyebaran informasi. “Kaum Muslimin dapat menyampaikan dakwah melalui tulisan, suara, dan gambar... kepada semua bangsa dengan bahasa kaum itu agar ajaran yang disampaikan dapat diterima dengan jelas,” tulisnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya