home global news

BPKH Paparkan Transparansi Dana Haji di Hadapan Mubalighat Aisyiyah DIY

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:41 WIB
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohamad Masudi. Dok: Humas
LANGIT7.ID-Yogyakarta;Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan seminar bertema akuntabilitas dana haji sekaligus penguatan peran mubalighat. Acara tersebut digelar di SM Tower and Convention pada Kamis (31/7), dengan jumlah peserta mencapai 150 orang yang terdiri dari mubalighat ‘Aisyiyah asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.

Dalam seminar itu, BPKH membagikan pemahaman tentang mandat dan prinsip kerja mereka dalam mengelola keuangan haji di Indonesia. Sulistyowati, anggota Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal untuk memberikan manfaat nyata kepada umat Islam.

“BPKH mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” jelas dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya melakukan investasi dana haji dengan prinsip syariah mengingat lamanya masa tunggu keberangkatan, sehingga manfaat dari pengelolaan tersebut bisa menekan biaya haji agar tetap terjangkau.

“Mengingat masa tunggu yang cukup lama, BPKH melakukan Pengelolaan Keuangan Haji dan investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya haji bisa lebih terjangkau,” tambah perempuan yang akrab disapa Lilies ini.

Lilies menambahkan bahwa ada enam asas yang mendasari operasional BPKH dalam mengelola keuangan haji: prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparan, dan prinsip akuntabel. Ia juga menyebutkan capaian dana kelolaan BPKH per akhir Desember 2024 yang berhasil mencapai angka Rp171,65 triliun, atau 101% dari target tahun tersebut.

Dalam pengelolaan dana setoran awal dari calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, BPKH telah menjalankan amanat undang-undang dengan cara penempatan dan investasi yang tetap berada dalam koridor syariah. Untuk memperluas daya guna nilai manfaat dari dana yang dikelola, BPKH kini juga memiliki anak usaha di Arab Saudi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya