LANGIT7.ID-Yogyakarta; Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan seminar bertema akuntabilitas dana haji sekaligus penguatan peran mubalighat. Acara tersebut digelar di SM Tower and Convention pada Kamis (31/7), dengan jumlah peserta mencapai 150 orang yang terdiri dari mubalighat ‘Aisyiyah asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.
Dalam seminar itu, BPKH membagikan pemahaman tentang mandat dan prinsip kerja mereka dalam mengelola keuangan haji di Indonesia. Sulistyowati, anggota Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal untuk memberikan manfaat nyata kepada umat Islam.
“BPKH mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” jelas dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya melakukan investasi dana haji dengan prinsip syariah mengingat lamanya masa tunggu keberangkatan, sehingga manfaat dari pengelolaan tersebut bisa menekan biaya haji agar tetap terjangkau.
“Mengingat masa tunggu yang cukup lama, BPKH melakukan Pengelolaan Keuangan Haji dan investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya haji bisa lebih terjangkau,” tambah perempuan yang akrab disapa Lilies ini.
Lilies menambahkan bahwa ada enam asas yang mendasari operasional BPKH dalam mengelola keuangan haji: prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparan, dan prinsip akuntabel. Ia juga menyebutkan capaian dana kelolaan BPKH per akhir Desember 2024 yang berhasil mencapai angka Rp171,65 triliun, atau 101% dari target tahun tersebut.
Dalam pengelolaan dana setoran awal dari calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, BPKH telah menjalankan amanat undang-undang dengan cara penempatan dan investasi yang tetap berada dalam koridor syariah. Untuk memperluas daya guna nilai manfaat dari dana yang dikelola, BPKH kini juga memiliki anak usaha di Arab Saudi.
“Untuk mendukung dan memaksimalkan nilai manfaat, saat ini BPKH telah membentuk anak perusahaan di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited,” terang Lilies.
Sesi seminar turut diisi oleh pemaparan dari Mohamad Mas’udi selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang mengangkat kajian fiqih mengenai pembiayaan haji. Ia menyampaikan bahwa biaya haji merupakan bagian dari aspek istitha’ah atau kesiapan berhaji, yang mencakup unsur fisik, spiritual, mental, administrasi, dan logistik.
Mas’udi menilai bahwa BPKH telah menjalankan perannya secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pelaporan keuangan haji.
Dalam aspek penerimaan, Mas’udi mengingatkan pentingnya memastikan bahwa sumber dana yang disetor jemaah bersumber dari pendapatan yang halal. Ia juga mengimbau warga persyarikatan Muhammadiyah untuk senantiasa menjaga kehalalan sumber dana dalam setiap aktivitas ibadah, termasuk haji.
Lebih lanjut, ia memberikan sejumlah usulan penguatan agar BPKH dapat terus berkembang sebagai institusi pengelola dana haji yang modern dan amanah. Di antaranya, perlunya manajemen berbasis tata kelola dan fikih, ketersediaan alternatif moda transportasi, upaya menekan praktik kartel dalam layanan haji, serta penyederhanaan birokrasi yang efisien.
“Jadilah lembaga pengelola haji yang profesional dalam makna sesungguhnya dengan manajemen yang modern dan terbuka dalam hal-hal yang boleh dibuka,” ujar Mas’ud.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman publik, khususnya kalangan mubalighat, mengenai proses dan prinsip kerja pengelolaan dana haji, sekaligus membuka ruang partisipasi aktif dari organisasi masyarakat Islam dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan ibadah haji di Indonesia.
(lam)