home masjid

Hukum Asal Muslim adalah Selamat: Rem bagi Semangat Takfiri di Era Digital

Selasa, 05 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Prinsip ini juga berdampak pada praktik ibadah kolektif, seperti salat berjamaah. Ilustrasi: Gulf News
LANGIT7.ID-Di tengah meningkatnya gairah dakwah digital dan gencarnya penilaian keislaman seseorang di jagat maya, ada satu kaidah yang sering terabaikan: hukum asal seorang Muslim adalah selamat.

Prinsip ini bukan sembarang klaim toleran, melainkan pijakan penting dalam syariat, yang sejak lama ditegaskan oleh para ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hingga Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili—guru besar ilmu aqidah Universitas Islam Madinah.

“Jika disebut ‘Muslim’, maka hukum asalnya adalah selamat,” tulis Syaikh Ibrahim dalam ceramahnya yang dimuat almanhaj.or.id, dikutip 4 Agustus 2025. Selamat, dalam hal ini, bukan hanya dalam status sosial, tetapi juga dalam agama, aqidah, dan keislamannya secara umum.

Kaidah ini menegaskan bahwa seseorang tak boleh dengan ringan dituduh menyimpang, menyebar bid’ah, apalagi dikafirkan, hanya karena perbedaan cara berdakwah, gaya berpakaian, atau pandangan fiqih yang masih dalam ranah khilaf. Jika belum terbukti adanya penyimpangan, maka seseorang yang menyatakan diri Muslim wajib diperlakukan sebagai orang yang berada di atas Islam dan Sunnah.

Baca juga: Mengapa Sebagian Kaum Muslimin Mengkafirkan Sesamanya?

Berjamaah di Tengah Perbedaan

Prinsip ini juga berdampak pada praktik ibadah kolektif, seperti salat berjamaah. Banyak perdebatan di komunitas kaum Muslimin hari ini, dari masjid perkampungan hingga ruang komentar media sosial, soal keabsahan imam salat yang dituduh sebagai pelaku bid’ah atau tidak satu manhaj.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya