Ijma’: Konsensus Ulama atau Dogma yang Dipertanyakan?
Miftah yusufpati
Rabu, 06 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Di tengah kompleksitas dunia Muslim kontemporer, barangkali kita tidak lagi butuh ijma sebagai keputusan tunggal nan sakral, tetapi sebagai forum musyawarah yang inklusif. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Ketika Umar bin Khattab terbunuh pada 23 H, para sahabat segera berkumpul di Masjid Nabawi. Tiga nama mencuat dalam musyawarah suksesi: Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf. Konsensus akhirnya terbentuk untuk memilih Utsman. Peristiwa ini sering dirujuk oleh ulama sebagai bentuk awal dari ijma’, kesepakatan para sahabat, yang kelak berkembang menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah.
Namun benarkah umat Islam pernah benar-benar sepakat, bahkan sejak masa sahabat?
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, ijma’ menempati posisi penting sebagai sumber ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis. Imam al-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Risalah menegaskan bahwa siapa pun yang menolak ijma’, maka telah menyimpang dari jamaah kaum Muslim. Namun, sebagaimana dicatat oleh Fazlur Rahman dalam Islam, konsep ini sejak awal telah diliputi ambiguitas epistemologis: siapa yang dimaksud dengan “umat Islam” itu? Apakah seluruh umat, seluruh mujtahid, atau hanya sahabat?
Baca juga: Ijma’: Kesepakatan yang Tak Bisa Ditinggalkan, Menyatukan Umat di Tengah Perpecahan
Ijma’ dan Jejaknya di Al-Qur’an
Secara etimologis, ijma’ berasal dari kata kerja ajma’a, yang berarti "bertekad kuat" atau "bersepakat". Dalam istilah fikih, ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam pada suatu masa tertentu atas satu hukum syar’i.
Dasar tekstual yang sering dirujuk antara lain QS An-Nisa’ ayat 115: “Barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkannya leluasa terhadap kesesatannya itu…” Ayat ini, menurut mayoritas mufasir, mengisyaratkan pentingnya mengikuti jalan mayoritas umat atau konsensus kaum mukminin.
Namun benarkah umat Islam pernah benar-benar sepakat, bahkan sejak masa sahabat?
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, ijma’ menempati posisi penting sebagai sumber ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis. Imam al-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Risalah menegaskan bahwa siapa pun yang menolak ijma’, maka telah menyimpang dari jamaah kaum Muslim. Namun, sebagaimana dicatat oleh Fazlur Rahman dalam Islam, konsep ini sejak awal telah diliputi ambiguitas epistemologis: siapa yang dimaksud dengan “umat Islam” itu? Apakah seluruh umat, seluruh mujtahid, atau hanya sahabat?
Baca juga: Ijma’: Kesepakatan yang Tak Bisa Ditinggalkan, Menyatukan Umat di Tengah Perpecahan
Ijma’ dan Jejaknya di Al-Qur’an
Secara etimologis, ijma’ berasal dari kata kerja ajma’a, yang berarti "bertekad kuat" atau "bersepakat". Dalam istilah fikih, ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam pada suatu masa tertentu atas satu hukum syar’i.
Dasar tekstual yang sering dirujuk antara lain QS An-Nisa’ ayat 115: “Barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkannya leluasa terhadap kesesatannya itu…” Ayat ini, menurut mayoritas mufasir, mengisyaratkan pentingnya mengikuti jalan mayoritas umat atau konsensus kaum mukminin.