home global news

Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:27 WIB
Ilustrasi: ist
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah siap dilaksanakan sampai akhir September 2025 mendatang. Mereka bakal menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:20 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Bergaji Rp100 Ribu, Hafsah Dilailai Guru Madrasah di Tapanuli Akhirnya Diangkat sebagai PPPK

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Istilah lainnya, pengangkatan honorer tahun ini adalah yang istimewa karena menggunakan jalur afirmasi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya