home global news

KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:01 WIB
KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
LANGIT7.ID-Jakarta;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pencegahan ini juga berlaku bagi dua orang lain berinisial IAA dan FHM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan keputusan tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2025. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, ketiga pihak tersebut dicegah agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujarnya.

Kebijakan pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Perkara tersebut bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Diduga, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Realisasinya justru menjadi 50%-50%. Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun akibat beralihnya dana haji reguler ke pihak travel swasta.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan berbagai pihak, termasuk Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Usai menjalani klarifikasi, Gus Yaqut mengatakan, "Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu."

Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan pembagian kuota tersebut sudah mengikuti prosedur. Ia menyebut, mekanismenya telah melalui proses penelaahan yang panjang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya