home masjid

Halal dan Haram: Benarkah Mazhab Maliki Membolehkan Makan Daging Anjing?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:00 WIB
Kini, di era global, perbedaan itu kadang mencuat kembali di forum daring, sering kali dengan nada sensasional: Mazhab Maliki membolehkan makan anjing! Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah desa pegunungan di Vietnam utara, daging anjing dianggap santapan istimewa. Namun, di meja para ulama fikih, sajian ini berubah menjadi topik pelik yang memantik silang pendapat lintas abad. Sejak abad ke-2 Hijriah, para imam mazhab telah menimbangnya bukan dari rasa, melainkan dari dalil-dalil syariat.

Dasar perdebatan bermula dari sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas: “Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar” (Sahih Muslim, no. 1934). Larangan itu, menurut mayoritas ulama, mencakup anjing. Sebab, gigi taringnya masuk dalam kategori hewan predator darat.

Tiga mazhab besar yakni Hanafi, Syafi‘i, dan Hanbali,sepakat, daging anjing haram dimakan. Kitab al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi (w. 676 H) menegaskan, dalam mazhab Syafi‘i, “Setiap hewan buas bertaring haram dimakan, termasuk anjing, baik jinak maupun liar.”

Pandangan ini juga ditemukan dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah (w. 620 H), representasi mazhab Hanbali, yang menegaskan larangan tanpa pengecualian. Di pihak Hanafi, ulama seperti al-Kasani dalam Bada’i’ al-Shana’i’ menggolongkan anjing dalam kelompok “hewan khabits” yang tidak layak konsumsi.

Baca juga: Halal dan Haram Berhias di Salon Kecantikan Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Namun, mazhab Maliki memberi warna berbeda. Dalam al-Muwatta, Imam Malik menyatakan larangan memakan hewan predator, termasuk anjing. Akan tetapi, sebagian ulama Maliki kemudian menafsirkan larangan ini tidak selalu setara dengan “haram mutlak” dalam pengertian mazhab lain.

Menurut catatan J. Schacht dalam An Introduction to Islamic Law (Oxford University Press, 1964), tradisi Maliki di Afrika Utara kadang memosisikan memakan anjing sebagai makruh tahrimi atau sangat dibenci tetapi tidak sampai mengundang hukuman hudud, terutama dalam konteks darurat pangan. Pandangan minor ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha Maliki sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya