home masjid

Bid‘ah Bukan Sekadar Baru: Menyelami Metodologi Muhammadiyah dan NU

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Keduanya sepakat menolak bidah dalam arti memasukkan bentuk baru ke dalam rukun-rukun ibadah yang telah baku. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam perbincangan fikih Indonesia, istilah bid‘ah sering menjadi batu uji cara pandang umat terhadap agama: apakah agama dipelihara dengan pemurnian rujukan (tajdîd) atau dengan pewarisan tradisi otoritatif (turâts) yang terus diberi makna?

Muhammadiyah dan NU sama-sama berdiri di atas ahl al-sunnah wa al-jamâ‘ah, namun menempuh jalan metodologis yang berbeda dalam memaknai bid‘ah, terutama pada wilayah ibadah mahdhah dan amaliah sosial-keagamaan.

Secara klasik, bid‘ah dimaknai oleh al-Syâthibî sebagai perkara yang “tidak memiliki dasar dalam syariat” dan dimasukkan ke domain tercela jika menyusup ke wilayah ibadah yang telah ditetapkan bentuknya (al-Syâthibî, al-I‘tiṣâm).

Di sisi lain, sejumlah ulama Syafi‘iyah—yang menjadi rujukan penting tradisi NU—mengadopsi pendekatan kategoris: bid‘ah dapat bernilai wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, sesuai kaidah al-maṣlaḥah dan maqâṣid (al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salâm, Qawâ‘id al-Aḥkâm; al-Nawawî, al-Majmû‘). Hadis “man sanna fil islâmi sunnatan ḥasanatan…” juga ditafsirkan dalam spektrum ini (al-Nawawî, Sharḥ Muslim).

Baca juga: Nyai Abidah Ma’shum, Cucu Pendiri NU Jadi Hakim Perempuan Pertama di Indonesia

Muhammadiyah: Tajdîd, Purifikasi, dan Batas Ibadah Mahḍah

Muhammadiyah membangun metodologi tarjih yang menekankan kembali ke al-Qur’an dan Sunah ṣaḥîḥah, memakai kaidah al-aṣlu fil ‘ibâdât al-taḥrîm (asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil) dan al-aṣlu fil mu‘âmalât al-ibâḥah (asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil pengharaman).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya