Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home masjid detail berita

Bidah Bukan Sekadar Baru: Menyelami Metodologi Muhammadiyah dan NU

miftah yusufpati Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Bidah Bukan Sekadar Baru: Menyelami Metodologi Muhammadiyah dan NU
Keduanya sepakat menolak bidah dalam arti memasukkan bentuk baru ke dalam rukun-rukun ibadah yang telah baku. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam perbincangan fikih Indonesia, istilah bid‘ah sering menjadi batu uji cara pandang umat terhadap agama: apakah agama dipelihara dengan pemurnian rujukan (tajdîd) atau dengan pewarisan tradisi otoritatif (turâts) yang terus diberi makna?

Muhammadiyah dan NU sama-sama berdiri di atas ahl al-sunnah wa al-jamâ‘ah, namun menempuh jalan metodologis yang berbeda dalam memaknai bid‘ah, terutama pada wilayah ibadah mahdhah dan amaliah sosial-keagamaan.

Secara klasik, bid‘ah dimaknai oleh al-Syâthibî sebagai perkara yang “tidak memiliki dasar dalam syariat” dan dimasukkan ke domain tercela jika menyusup ke wilayah ibadah yang telah ditetapkan bentuknya (al-Syâthibî, al-I‘tiṣâm).

Di sisi lain, sejumlah ulama Syafi‘iyah—yang menjadi rujukan penting tradisi NU—mengadopsi pendekatan kategoris: bid‘ah dapat bernilai wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, sesuai kaidah al-maṣlaḥah dan maqâṣid (al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salâm, Qawâ‘id al-Aḥkâm; al-Nawawî, al-Majmû‘). Hadis “man sanna fil islâmi sunnatan ḥasanatan…” juga ditafsirkan dalam spektrum ini (al-Nawawî, Sharḥ Muslim).

Baca juga: Nyai Abidah Ma’shum, Cucu Pendiri NU Jadi Hakim Perempuan Pertama di Indonesia

Muhammadiyah: Tajdîd, Purifikasi, dan Batas Ibadah Mahḍah

Muhammadiyah membangun metodologi tarjih yang menekankan kembali ke al-Qur’an dan Sunah ṣaḥîḥah, memakai kaidah al-aṣlu fil ‘ibâdât al-taḥrîm (asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil) dan al-aṣlu fil mu‘âmalât al-ibâḥah (asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil pengharaman).

Oleh karena itu, praktik keagamaan di wilayah ibadah yang tidak memiliki landasan nash yang kuat cenderung ditinggalkan atau tidak dianjurkan. Pendekatan ini terangkum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Manhaj Tarjih Muhammadiyah, serta seri Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih (Majelis Tarjih dan Tajdid, HPT; Manhaj Tarjih).

Implikasinya, istilah bid‘ah dalam wacana Muhammadiyah digunakan lebih ketat untuk ibadah mahdhah. Bacaan qunut Subuh misalnya tidak dipraktikkan secara jamâ‘î karena dinilai tidak memiliki dalil yang râjiḥ (HPT). Peringatan Maulid atau tahlilan diposisikan sebagai wilayah muamalah/sosial—bukan ibadah mahdhah—sehingga ukuran dasarnya ialah kemaslahatan dan bebas dari unsur tasyabbuh khurafat. Namun, memberi label “bid‘ah ḥasanah” jarang digunakan; yang dipakai adalah distingsi “menghidupkan sunnah” versus “menambah bentuk ibadah” (Haedar Nashir, Muhammadiyah dan Keislaman; Djarnawi Hadikusuma, Tajdîd Muhammadiyah).

Dengan pola ini, Muhammadiyah mendorong standardisasi ibadah berdasar dalil dan ijtihad jamâ‘î Majelis Tarjih, sembari membuka kreativitas di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik sebagai tajdîd kemasyarakatan. Spirit modernisasi ini dikembangkan lebih jauh oleh tokoh-tokoh seperti A. Syafii Maarif dan Amin Abdullah dalam bahasa etika sosial dan ilmu-ilmu keislaman kontemporer (A. Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan; M. Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu).

Baca juga: Metode Hisab Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

NU: Turâts Syâfi‘iyah, Maṣlaḥah, dan Kategori Lima Hukum

NU menempatkan bid‘ah dalam pagar tradisi Syafi‘iyah: amaliah yang tidak ta‘abbudî murni bisa mendapatkan status hukum beragam sesuai maslahat. Klasifikasi lima hukum bid‘ah—mengikuti al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salâm—sering dijadikan fondasi argumentasi Bahtsul Masâ’il. Di pesantren, rujukan seperti Bughyat al-Mustarsyidîn (Ba‘alawi) dan I‘ânat al-Ṭâlibîn (Bakri Syathâ) dipakai untuk menimbang kebolehan praktik seperti qunut Subuh, tahlil, maulid, manaqiban, dengan menekankan unsur niyyah, ta’ẓîm al-nabî, ta’lîm, dan ta’lîf al-qulûb (Ba‘alawî, Bughyah; Bakri Syathâ, I‘ânah).

Dalam kerangka ini, bid‘ah ḥasanah dipahami sebagai inovasi yang sejalan dengan maqâṣid al-sharî‘ah dan tidak menyalahi prinsip ibadah pokok. Peringatan Maulid, misalnya, dinilai ja’iz bahkan mandûb karena memperkuat cinta Nabi, dakwah, dan sedekah (al-Suyûṭî, Ḥusn al-Maqṣid fî ‘Amal al-Mawlidi; rujukan yang juga akrab di lingkungan NU). Qunut Subuh disunnahkan menurut mazhab Syafi‘i; tahlilan dan ziarah kubur dibolehkan selama terhindar dari keyakinan syirik. Garis besarnya, NU menjaga bentuk ibadah mazhabi sambil memberi ruang kreativitas tradisi sebagai media pendidikan dan sosial (PBNU, Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah; hasil-hasil Bahtsul Masâ’il).

Baca juga: Fikih Prioritas: Berani Benar di Hadapan Kekuasaan

Titik Temu dan Titik Tegang

Keduanya sepakat menolak bid‘ah dalam arti memasukkan bentuk baru ke dalam rukun-rukun ibadah yang telah baku. Perbedaan mencolok muncul pada:

Metodologi dalil dan derajat penerimaan praktik. Muhammadiyah meminta landasan nash yang kuat untuk praktik kolektif di wilayah ibadah; NU menerima legitimasi tradisi yang memiliki ta’yîd dari khazanah mazhab dan maslahat.

Terminologi. NU nyaman memakai istilah bid‘ah ḥasanah dalam tradisi Syafi‘iyah; Muhammadiyah lebih memilih diksi “sunnah hasanah” sebagai revitalisasi teladan Nabi, bukan mencipta bentuk ibadah baru.

Ranah penerapan. Pada ibadah mahdhah, Muhammadiyah cenderung restriktif; NU mengikuti qaul mazhab. Pada muamalah dan sosial, keduanya sama-sama inovatif: sekolah, rumah sakit, filantropi, advokasi kebangsaan—meski dengan gaya dan narasi teologis berbeda (Greg Fealy & Sally White, Expressing Islam; Haedar Nashir, Islam Berkemajuan).

Baca juga: Kemerdekaan Bukan Sekadar Lepas dari Penjajah: Pandangan Fikih dan Sejarah Islam

Konteks Keindonesiaan: Dari Polemik ke Etika Berhujah

Di Indonesia, perbedaan ini sering tampak pada isu qunut, tahlil, maulid, dan selawat dalam acara kenegaraan. Kunci etikanya ialah ta‘âyush (koeksistensi): menghormati pilihan mazhab, tidak menganggap amaliah orang lain sebagai sesat selama masih dalam koridor dalil yang diperselisihkan secara mu‘tabar, serta menempatkan perdebatan pada forum ijtihad jamâ‘î yang beradab. Baik Muhammadiyah maupun NU memiliki mekanisme kolektif penetapan hukum—Majelis Tarjih dan Bahtsul Masâ’il—yang dapat menjadi teladan adab al-ikhtilâf di ruang publik (Majelis Tarjih, Manhaj Tarjih; PBNU, Keputusan Bahtsul Masâ’il berbagai muktamar).

Muhammadiyah menawarkan disiplin pemurnian ibadah dan modernisasi sosial dengan kompas nash dan ijtihad kontemporer; NU menyodorkan kesinambungan turâts dengan perangkat mazhab Syafi‘i dan kearifan maqâṣid yang lentur. Keduanya memperlihatkan bahwa perbincangan bid‘ah bukan sekadar soal “baru atau tidak”, melainkan bagaimana umat menyeimbangkan kemurnian dalil, kemaslahatan, dan keberlanjutan tradisi. Di sinilah wajah Islam Indonesia tumbuh: berdebat dengan adab, beramal dengan maslahat.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)