home masjid

Fiqh Prioritas: Menimbang Ulang Hierarki Ibadah Umat Islam

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:09 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID-Dalam dinamika kehidupan beragama, sering kali umat terjebak pada hiruk-pikuk amal-amal tambahan yang bersifat sunnah, sementara kewajiban dasar justru terabaikan. Fenomena ini menjadi perhatian serius Syaikh Yusuf al-Qardhawi, ulama kontemporer asal Mesir, dalam karya pentingnya Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996).

Ia mengingatkan bahwa dalam tata susun syariat, ada tingkatan yang jelas: fardhu di atas wajib, wajib di atas sunnah, dan sunnah di atas nawafil. Menurutnya, “kita harus mendahulukan perkara paling wajib atas perkara wajib lainnya, dan mendahulukan perkara wajib atas mustahab.”

Konsep itu sejatinya bukan sekadar teknis fiqh, melainkan kerangka berpikir. Al-Qardhawi menyitir hadis mutawatir tentang rukun Islam—syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji—sebagai fondasi utama. Shalat dan zakat bahkan disebut berulang kali dalam Al-Qur’an, di 28 tempat yang berbeda. “Islam dibangun di atas lima perkara,” sabda Nabi Muhammad dalam riwayat Ibn Umar, yang oleh Ibn Rajab al-Hanbali dikategorikan sebagai al-fara’idh al-rukniyyah, fardhu rukun yang tidak boleh ditawar.

Meski begitu, perbedaan pendapat ulama klasik tentang terminologi “fardhu” dan “wajib” turut mewarnai diskursus. Mazhab Syafi’i, seperti dicatat Ibn Rajab, menyamakan keduanya sebagai kewajiban mutlak. Sementara Hanafiyah membedakan: fardhu ditetapkan oleh dalil qath’i (pasti), sedangkan wajib berdiri di atas dalil dzanni (dugaan kuat). Hanabilah menempatkan fardhu pada ketentuan al-Qur’an, dan wajib pada Sunnah atau ijtihad. Perbedaan ini, tulis al-Qardhawi, mencerminkan kekayaan khazanah fiqh, namun tidak boleh mengaburkan prioritas.

Baca juga: Fikih Prioritas: Berani Benar di Hadapan Kekuasaan

Sayangnya, praktik keberagamaan umat kerap berbanding terbalik. Di banyak tempat, ibadah sunnah berjamaah begitu digemari, sementara shalat lima waktu masih bolong. Tradisi wirid dan tahlil dikerjakan dengan khidmat, tetapi zakat sering dianggap sekadar donasi opsional. “Padahal, zakat adalah hak orang miskin, bukan kebaikan sukarela orang kaya,” ujar al-Qardhawi. Pandangan ini senada dengan sikap tegas Abu Bakar ash-Shiddiq ketika memerangi kaum yang enggan membayar zakat, meski tetap mengaku muslim.

Analisis al-Qardhawi juga menyentuh sisi psikologis umat. Terlalu menekankan yang sunnah bisa menjebak orang pada kesalehan semu, sibuk dengan ritual tambahan tapi lalai terhadap amanah pokok. Fenomena ini sejalan dengan kritik sosiolog Muslim Indonesia, Kuntowijoyo, yang menilai “ritualisasi berlebih” kerap menggeser agama dari orientasi sosialnya menjadi sekadar formalitas spiritual. (Paradigma Islam, 1991).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya