home masjid

Bangkit atau Binasa: Hukum Sosial yang Tak Pernah Berubah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:30 WIB
Di tengah gegap gempita modernisasi, ayat-ayat ini mengetuk kesadaran: apakah kita sedang mengubah diri, atau menunggu perubahan memaksa kita dengan cara yang paling pahit? Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah forum kajian tafsir, seorang peserta melontarkan pertanyaan yang kerap menggema di ruang publik: “Mengapa peradaban besar bisa hancur, sementara yang kecil justru tumbuh?” Pertanyaan ini bukan baru kemarin lahir. Sejak lama, Al-Qur’an menguraikannya dengan bahasa yang tegas: runtuhnya masyarakat bukan kebetulan, tapi tunduk pada hukum Tuhan atau sunnatullah.

“Engkau tidak akan mendapatkan perubahan terhadap sunnatullah,” begitu bunyi ayat QS Al-Ahzab [33]: 62. Tidak ada pengecualian. Sama seperti hukum alam yang membuat benda jatuh ke bumi, hukum sosial ini berlaku untuk siapa saja, kapan saja.

Dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 1996), Prof. Dr. M. Quraish Shihab menekankan, Al-Qur’an menyajikan hukum-hukum kemasyarakatan yang kepastiannya sebanding dengan hukum-hukum fisika. Salah satunya tertuang dalam QS Ar-Ra’d [13]: 11:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) satu kaum, sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri mereka.”

Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan

Hukum Besi Perubahan

Quraish Shihab mengurai ayat ini dengan presisi: ada dua perubahan, dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang dilakukan Allah melalui hukum-hukum sosial yang pasti. Kedua, perubahan mental yang harus dimulai oleh manusia sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya