Ditagih Malah Marah, Ini Hukum Hutang dalam Islam
Muhammad rifai akif
Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:16 WIB
Permasalahan hutang menjadi masalah yang mendapat perhatian dalam Islam. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam Islam, semua lini kehidupan masyarakat tercantum jelas dalam Alquran dan hadits. Begitu juga masalah hukum hutang dan piutang.
Pengertian hutang dalam Islam adalah transaksi antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyerahkan pada pihak kedua secara sukarela untuk kemudian dikembalikan waktunya sesuai dengan perjanjian.
Permasalahan hutang menjadi masalah yang mendapat perhatian dalam Islam. Bahkan banyak hadits yang meriwayatkan mengenai masalah ini, antara lain :
Hutang bisa menjadi pemberat bahkan penghapus kebaikan kelak saat dihisab di hari akhir, seperti yang tercantum dalam hadits berikut :
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Baca juga : KH Cholil Nafis Sebut 3 Pemicu Pinjol Kian Marak, No.1 Paling Bahaya
Selain itu, orang yang berniat tidak membayar hutang sama saja dengan mencuri. Hal tersebut ada dalam hadits berikut :
Pengertian hutang dalam Islam adalah transaksi antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyerahkan pada pihak kedua secara sukarela untuk kemudian dikembalikan waktunya sesuai dengan perjanjian.
Permasalahan hutang menjadi masalah yang mendapat perhatian dalam Islam. Bahkan banyak hadits yang meriwayatkan mengenai masalah ini, antara lain :
Hutang bisa menjadi pemberat bahkan penghapus kebaikan kelak saat dihisab di hari akhir, seperti yang tercantum dalam hadits berikut :
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Baca juga : KH Cholil Nafis Sebut 3 Pemicu Pinjol Kian Marak, No.1 Paling Bahaya
Selain itu, orang yang berniat tidak membayar hutang sama saja dengan mencuri. Hal tersebut ada dalam hadits berikut :