Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 10 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Ditagih Malah Marah, Ini Hukum Hutang dalam Islam

muhammad rifai akif Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:16 WIB
Ditagih Malah Marah, Ini Hukum Hutang dalam Islam
Permasalahan hutang menjadi masalah yang mendapat perhatian dalam Islam. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam Islam, semua lini kehidupan masyarakat tercantum jelas dalam Alquran dan hadits. Begitu juga masalah hukum hutang dan piutang.

Pengertian hutang dalam Islam adalah transaksi antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyerahkan pada pihak kedua secara sukarela untuk kemudian dikembalikan waktunya sesuai dengan perjanjian.

Permasalahan hutang menjadi masalah yang mendapat perhatian dalam Islam. Bahkan banyak hadits yang meriwayatkan mengenai masalah ini, antara lain :

Hutang bisa menjadi pemberat bahkan penghapus kebaikan kelak saat dihisab di hari akhir, seperti yang tercantum dalam hadits berikut :

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

Baca juga : KH Cholil Nafis Sebut 3 Pemicu Pinjol Kian Marak, No.1 Paling Bahaya

Selain itu, orang yang berniat tidak membayar hutang sama saja dengan mencuri. Hal tersebut ada dalam hadits berikut :

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

Terkait masalah hutang, baru-baru ini viral video seseorang yang ditagih hutangnya tapi malah menyerang si penagih hutang dengan pasir. Kejadian tersebut terekam melalui aplikasi streaming video pendek pada Jumat (1/10/2021).

Awalnya si penagih ini merupakan utusan perusahaan yang memberi hutang pada perempuan tersebut. Dalam video tersebut keduanya terlibat percakapan.

"Ibu kalau mau marah-marah ya ke perusahaan saya", ujar sang penagih.

"Silahkan kalau mau nyerang saya," imbuhnya.

Tidak lama setelah itu pun, sang ibu yang ditagih hutang langsung menyerang penagih dengan pasir secara membabi buta. Hal itu pun lalu dileraikan oleh seorang laki-laki yang juga ada di teras bersama seorang ibu yang ditagih tersebut.

"Sudah-sudah," katanya.

Video tersebut, hingga Sabtu (2/10/2021) sudah ditonton lebih dari 9,6 juta orang dan disukai lebih dari 700 ribu orang. Banyak warganet yang geram dan ikut berkomentar.

"Waktu ngutang, mukanya di melas-melasin, pas ditagih kesurupan kuda lumping," ujar salah seorang warganet.

"Pas minjem, pasang muka senyum, pas ditagih pasang muka galak," ujar warganet lainnya.

Baca juga : Begini Praktik Jahat Pinjol Ilegal terhadap Pengguna

Melihat realita tersebut tentu saja hal ini sangat memprihatinkan. Sebab sesama muslim hendaknya tidak menyerang muslim lainnya. Terlebih menyangkut hutang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik.

Menurut Dewan Pakar Muslimat NU Depok Ustadzah Yati Priyati, saat dihubungi Langit7 pada Sabtu (2/10/2021), menekankan bahwa urusan hutang dibawa sampai ke akhirat.

"Selain itu, bagi orang yang berhutang, hendaknya bersyukur karena sudah dibantu, sehingga keinginan untuk mengembalikan jadi kuat," terang Yati Priyati.

Selain dari sisi yang berhutang, bagi yang meminjamkan juga hendaknya harus baik saat menagih.

"Islam mengajarkan untuk berkata yang baik, termasuk saat menagih hutang, tagihlah dengan kata-kata yang baik," ujar pendakwah yang sering tampil di program dakwah salah satu televisi swasta ini.

Selain hal-hal di atas, untuk menghindari pengingkaran dalam hutang piutang, hendaknya merujuk kepada aturan Islam tentang hutang piutang. Seperti yang disampaikan ustazah yang aktif menjadi pembina Muslimah PPPA Daarul Quran Bogor ini.

"Dalam Islam sudah diatur masalah hutang piutang. Pertama, berhutang untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk gaya hidup, jika terpaksa berhutang maka catatlah. Setelah dicatat, adakan saksi." Kata Yati Priyati.

"Nominal dan tanggal pengembalian harus ditulis dalam catatan tersebut," imbuhnya.

Dengan melaksanakan aturan yang sudah diajarkan dalam Islam, niscaya pengingkaran hutang dan penyerangan saat ditagih tidak akan terjadi.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 10 Juni 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)