Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Begini Praktik Jahat Pinjol Ilegal terhadap Pengguna

fajar adhitya Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:21 WIB
Begini Praktik Jahat Pinjol Ilegal terhadap Pengguna
Ilustrasi pinjaman online Foto: Langit7.id/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Platform pinjaman online ilegal melakukan praktik kotor yang sangat merugikan peminjaman. Salah satunya data korban digunakan platform tersebut untuk meminjam ke aplikasi lain.

"Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain," Kapolri, Listyo Sigit Prabowo acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dikutip Selasa (24/8/2021).

Tak hanya itu data peminjam juga tidak langsung dihapus bahkan ketika pinjaman sudah lunas. Menurut Listyo, pihak platform memiliki alasan karena tidak masuk dalam sistem.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan pinjol ilegal itu melakukan penagihan di luar kebiasaan saat peminjam keterlambatan membayar hutang. Dengan menagih pada nama-nama yang disimpan peminjam di kontak ponselnya.

"Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak," ungkapnya.

Sebagai informasi, banyak kasus mengenai pinjol yang sudah masuk ke ranah hukum. Dalam tiga tahun dari 2018, Listyo menyebutkan ada 14 kasus pinjol yang dilakukan penegakan hukum.

Modus yang digunakan oleh pinjol ilegal pun cukup beragam. Misalnya dengan memberikan persyaratan mudah saat melakukan penawaran pinjaman.

Selain itu peminjam dimintai syarat harus mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi, termasuk membuka data kontak oleh pemberi pinjaman. Inilah faktor krusial pelanggaran privasi.

"Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Listyo.

Listyo juga menambahkan penagihan yang dilakukan oleh layanan pinjol ilegal tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertera pada OJK nomor 77 POJK 01 2016, tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)