Apakah Unsur Kebangsaan Selaras dengan Ajaran Islam?
Miftah yusufpati
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Sejumlah ayat Al-Quran sering dikutip sebagai landasan kesatuan umat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Sejumlah ayat Al-Qur’an sering dikutip sebagai landasan kesatuan umat. Di antaranya QS Al-Anbiya’ [21]:92: “Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” Ayat serupa termaktub dalam QS Al-Mu’minun [23]:52.
Namun, kesatuan yang dimaksud dalam ayat-ayat ini bukanlah penyatuan politik atau negara dalam satu pemerintahan global, melainkan kesatuan dalam prinsip keimanan. Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam Al-Qaumiyyah wal Islammenegaskan, “Al-Qur’an menekankan kesatuan umat dalam akidah, bukan pembentukan negara tunggal yang menghapus keberagaman.”
Historisnya, umat Islam sejak era Khulafaur Rasyidin hingga era dinasti tidak pernah berada dalam satu pemerintahan tunggal yang permanen. Perpecahan politik tidak menghalangi kesatuan akidah. Pandangan ini sejalan dengan Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Daulah(1997), yang menyebut bahwa kesatuan visi syariat tidak identik dengan keseragaman sistem politik.
Unsur kebangsaan lain yang kerap dikedepankan adalah kesamaan keturunan. QS Al-Hujurat [49]:13 menjelaskan:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
Baca juga: Kapan Islam Mengenal Nasionalisme? Dari Napoleon ke Al-Qur’an
Ayat ini menegaskan fakta sosial, bukan justifikasi supremasi rasial. Bahkan, Nabi Muhammad menolak ‘ashabiyyah (fanatisme kesukuan) dalam sabdanya: “Bukan dari golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme (‘ashabiyyah).” (HR Abu Dawud).
Namun, kesatuan yang dimaksud dalam ayat-ayat ini bukanlah penyatuan politik atau negara dalam satu pemerintahan global, melainkan kesatuan dalam prinsip keimanan. Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam Al-Qaumiyyah wal Islammenegaskan, “Al-Qur’an menekankan kesatuan umat dalam akidah, bukan pembentukan negara tunggal yang menghapus keberagaman.”
Historisnya, umat Islam sejak era Khulafaur Rasyidin hingga era dinasti tidak pernah berada dalam satu pemerintahan tunggal yang permanen. Perpecahan politik tidak menghalangi kesatuan akidah. Pandangan ini sejalan dengan Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Daulah(1997), yang menyebut bahwa kesatuan visi syariat tidak identik dengan keseragaman sistem politik.
Unsur kebangsaan lain yang kerap dikedepankan adalah kesamaan keturunan. QS Al-Hujurat [49]:13 menjelaskan:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
Baca juga: Kapan Islam Mengenal Nasionalisme? Dari Napoleon ke Al-Qur’an
Ayat ini menegaskan fakta sosial, bukan justifikasi supremasi rasial. Bahkan, Nabi Muhammad menolak ‘ashabiyyah (fanatisme kesukuan) dalam sabdanya: “Bukan dari golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme (‘ashabiyyah).” (HR Abu Dawud).