home masjid

Fatimah, Diplomasi, dan Doa Tandem Nabi: Relevansi Mubahalah di Era Digital

Selasa, 02 September 2025 - 16:19 WIB
Sebuah doa tanding digelar, bukan untuk menjatuhkan lawan, tapi meneguhkan kebenaran dengan keberanian dan moral. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah pagi di pinggiran Madinah, langit terlihat teduh. Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dengan wajah serius, menggandeng tangan Fatimah, ditemani Ali bin Abi Thalib serta dua cucunya, Hasan dan Husain. Di kejauhan, tampak dua tokoh Nasrani dari Najran. Mereka adalah al-‘Aqib dan ath-Thayyib. Keduanya menunggu dengan cemas. Hari itu, sejarah mencatat sebuah peristiwa langka: Mubahalah. Sebuah doa tanding, pertaruhan spiritual, untuk meneguhkan kebenaran.

Peristiwa ini termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran ayat 59-61: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah adalah seperti (penciptaan) Adam dari tanah… Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjadi dalil kuat legitimasi mubahalah yakni mengundang dua pihak yang berselisih untuk berdoa agar laknat Allah menimpa pihak yang berdusta (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Juz 2).

Peristiwa ini bermula dari perdebatan teologis tentang Isa Al-Masih. Utusan Najran menolak pandangan Islam bahwa Isa hanyalah hamba Allah, bukan anak Tuhan. Ketika argumen rasional tak lagi memadai, turunlah perintah mubahalah.

Baca juga: Mengapa Bersyukur Itu Berat: Sebuah Doa yang Tak Pernah Selesai

Namun, kisah ini menyimpan lebih dari sekadar polemik akidah. Ada dimensi politik, etika dialog, dan pesan kesetaraan gender yang sering luput dibaca.

Mengajak lawan debat ke arena doa tanding bukan tindakan gegabah. Dalam Fiqh as-Sirah karya Muhammad al-Ghazali, mubahalah adalah langkah terakhir setelah dialog argumentatif. Artinya, Islam memprioritaskan hujjah (argumentasi) di atas emosi dan kekerasan (Fiqh as-Sirah, Dar al-Qalam, 1997). Rasulullah telah memberi ruang debat, bahkan menerima tamu Nasrani Najran di Masjid Nabawi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya