Etika Perempuan saat Bertemu dengan Kaum Laki-Laki
Miftah yusufpati
Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB
Kehormatan pribadi adalah inti dari etika Islam. Menjaga kehormatan diri sama dengan menjaga kehormatan masyarakat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah ruang seminar kampus Islam, seorang mahasiswi tampak ragu. Ia hendak mengajukan pertanyaan, tetapi menundukkan kepala lebih lama dari biasanya. Bukan karena takut, melainkan menjaga etika. Sebuah kebiasaan yang dalam literatur Islam disebut ghadd al-bashar—menahan pandangan.
Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam Surah an-Nur ayat 30-31. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” Pesan itu lahir bukan sekadar aturan lahiriah, melainkan fondasi moral sosial yang menutup ruang bagi fitnah.
Sejumlah tafsir klasik, seperti karya Imam al-Qurthubi (al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an), menyebut perintah menahan pandangan bukan berarti larangan total melihat lawan jenis. Yang dilarang adalah tatapan penuh syahwat atau berlama-lama tanpa keperluan. Penekanan ini menandai pentingnya kontrol diri di ruang publik.
Dalam kajian modern, Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah(1990) menyebut menahan pandangan justru membuka ruang keterlibatan perempuan dalam ranah sosial. Dengan syarat menjaga adab, interaksi itu tidak lagi tabu, melainkan bagian dari kehidupan normal masyarakat Muslim.
Baca juga: Saudara Perempuan Musa A.S. dan Kehebatan Siasatnya
Menutup Aurat: Identitas dan Proteksi
Etika kedua adalah menutup tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Surah an-Nur ayat 31 secara tegas menyebut, “...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” Perintah ini diulas panjang oleh Yusuf al-Qaradawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (1960). Menurutnya, jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan pernyataan sosial—bahwa perempuan hadir di ruang publik dengan identitas terhormat.
Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam Surah an-Nur ayat 30-31. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” Pesan itu lahir bukan sekadar aturan lahiriah, melainkan fondasi moral sosial yang menutup ruang bagi fitnah.
Sejumlah tafsir klasik, seperti karya Imam al-Qurthubi (al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an), menyebut perintah menahan pandangan bukan berarti larangan total melihat lawan jenis. Yang dilarang adalah tatapan penuh syahwat atau berlama-lama tanpa keperluan. Penekanan ini menandai pentingnya kontrol diri di ruang publik.
Dalam kajian modern, Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah(1990) menyebut menahan pandangan justru membuka ruang keterlibatan perempuan dalam ranah sosial. Dengan syarat menjaga adab, interaksi itu tidak lagi tabu, melainkan bagian dari kehidupan normal masyarakat Muslim.
Baca juga: Saudara Perempuan Musa A.S. dan Kehebatan Siasatnya
Menutup Aurat: Identitas dan Proteksi
Etika kedua adalah menutup tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Surah an-Nur ayat 31 secara tegas menyebut, “...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” Perintah ini diulas panjang oleh Yusuf al-Qaradawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (1960). Menurutnya, jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan pernyataan sosial—bahwa perempuan hadir di ruang publik dengan identitas terhormat.