Bagaimana Bentuk Perhatian Al-Qur'an terhadap Utang Piutang?
Ahmad zuhdi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:35 WIB
Ilustrasi momentum tidak memiliki uang dan hendak berutang. Foto: langit7.id/iStock
Kebiasaan meminjam barang milik teman atau berhutang bagi setiap orang merupakan suatu yang lumrah, baik dalam kondisi terdesak atau biasa-biasa saja. Hanya saja, sebagai manusia yang memiliki sifat dasar lupa, terkadang kita lupa untuk mengembalikan atau membayarkan utang tersebut.
Dalam al-Qur'an, ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
Baca Juga:Menilik Konsep Wasathiyah, Moderasi yang Benar dalam Islam
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya."
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada setiap orang yang berhutang dan piutang untuk menuliskannya, karena sebagai pengingat terhadap pemberi piutang tersebut dan orang yang diutangi. Bila tidak,maka tentu manusia dengan ingatan yang terbatas terhadap suatu hal bisa saja lupa.
Berutang tentunya dibolehkan dalam Islam, namun kedua belah pihak harus memahami kondisi antara satu sama lain, sehingga bisa saja pemberi piutang merelakan piutangnya tidak dibayar karena ikhlas dan ridha atas apa yang ia pinjamkan. Hal ini kata Allah lebih baik, jika menghadiahkan dan tidak menagih apa yang telah orang lain pinjamkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dibayar.
Baca Juga:Mantan Pangdam Bangun Pesantren dan Masjid di Tengah Hutan Maros
Dalam al-Qur'an, ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
Baca Juga:Menilik Konsep Wasathiyah, Moderasi yang Benar dalam Islam
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya."
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada setiap orang yang berhutang dan piutang untuk menuliskannya, karena sebagai pengingat terhadap pemberi piutang tersebut dan orang yang diutangi. Bila tidak,maka tentu manusia dengan ingatan yang terbatas terhadap suatu hal bisa saja lupa.
Berutang tentunya dibolehkan dalam Islam, namun kedua belah pihak harus memahami kondisi antara satu sama lain, sehingga bisa saja pemberi piutang merelakan piutangnya tidak dibayar karena ikhlas dan ridha atas apa yang ia pinjamkan. Hal ini kata Allah lebih baik, jika menghadiahkan dan tidak menagih apa yang telah orang lain pinjamkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dibayar.
Baca Juga:Mantan Pangdam Bangun Pesantren dan Masjid di Tengah Hutan Maros