Haram, Hukum Kebiasaan Curanrek Setara dengan Dosa Mencuri
Fajar adhitya
Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:00 WIB
Ilustrasi korek api gas. Foto: Langit7.id/iStock
Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak mudasaatberkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap wajar.
Korban curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di kantong.
Baca Juga:Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya Nusantara
Dalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."
Baca Juga:Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di Indonesia
Memakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya.
Korban curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di kantong.
Baca Juga:Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya Nusantara
Dalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."
Baca Juga:Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di Indonesia
Memakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya.