Haram, Hukum Kebiasaan Curanrek Setara dengan Dosa Mencuri
fajar adhityaRabu, 06 Oktober 2021 - 07:00 WIB
Ilustrasi korek api gas. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak muda saat berkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap wajar.
Korban curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di kantong.
Dalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."
Memakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya.
"Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya." (HR Ahmad). Pada riwayat lain, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Rasulullah bersabda, "Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”