Kementerian PUPR Gandeng BNSP Uji Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:15 WIB
ilustrasi konstruksi. (Foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada Asesor Badan Usaha untuk mempercepat proses operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dalam melakukan Sertifikasi Badan Usaha.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yudha Mediawan, mengatakan untuk mempercepat proses penilaian kelayanan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, diperlukan ketersediaan Asesor Badan Usaha.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, Asesor Badan Usaha wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor yang diterbitkan oleh Lembaga Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yudha seperti dikutip Rabu (6/10).
Untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi itu, lanjut Yudha, Kementerian PUPR menggandeng BNSP dalam melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan menguji Asesor Badan Usaha.
Baca juga:Kemendes Siapkan 35 Daerah Pilot Project Penuntasan Kemiskinan Ekstrem
Ketua BNSP Kunjung Masehat, menjelaskan bahwa dalam suatu sistem operasionalisasi, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, berpengetahuan dan memiliki keterampilan tinggi.
"Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa salah satu tujuan diluncurkannya operasionalisasi LBSU ini adalah untuk menjaga kualitas dan kompetensi Badan Usaha di bidang Jasa Konstruksi," kata Kunjung.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yudha Mediawan, mengatakan untuk mempercepat proses penilaian kelayanan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, diperlukan ketersediaan Asesor Badan Usaha.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, Asesor Badan Usaha wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor yang diterbitkan oleh Lembaga Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yudha seperti dikutip Rabu (6/10).
Untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi itu, lanjut Yudha, Kementerian PUPR menggandeng BNSP dalam melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan menguji Asesor Badan Usaha.
Baca juga:Kemendes Siapkan 35 Daerah Pilot Project Penuntasan Kemiskinan Ekstrem
Ketua BNSP Kunjung Masehat, menjelaskan bahwa dalam suatu sistem operasionalisasi, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, berpengetahuan dan memiliki keterampilan tinggi.
"Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa salah satu tujuan diluncurkannya operasionalisasi LBSU ini adalah untuk menjaga kualitas dan kompetensi Badan Usaha di bidang Jasa Konstruksi," kata Kunjung.