LANGIT7.ID-, Jakarta - - Belakangan banyak restoran dan produk makanan yang menyematkan label "No Pork No Lard" sebagai penanda sajian bebas daging dan minyak babi.
Terkait klaim tersebut, Direktur Utama
LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa label
No Pork No Lard tidak dapat dijadikan sebagai jaminan
kehalalan suatu produk.
Baca juga: Ironis..! Puasa dari Makanan Halal, tetapi Berbuka dengan yang HaramSebelum diterapkannya regulasi sertifikasi halal oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, banyak
pelaku usaha menggunakan label
No Pork No Lard untuk menunjukkan bahwa produk mereka tidak mengandung babi atau turunannya.
Karena itu, Muti mengingatkan, keberadaan label ini tidak menjamin kehalalan suatu makanan secara menyeluruh.
"Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku seperti daging dan turunannya, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi," jelas Muti dalam keterangannya di laman LPPOM, Senin (14/4/2025).
Adapun proses produksi dimulai dari distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga penggunaan alat produksi, semua harus memenuhi standar halal sesuai dengan
syariat Islam.
Baca juga: Indonesia Menduduki Peringkat Tertinggi Pertama Impor Makanan HalalArtinya, hanya produk yang telah melewati proses sertifikasi halal resmi yang benar-benar dapat dijamin kehalalannya.
Lebih lanjut, Muti mengingatkan agar konsumen lebih teliti dalam memilih makanan yang dikonsumsi.
"Selain memastikan tidak adanya bahan haram, sebaiknya juga memilih produk yang telah bersertifikat halal agar lebih terjamin dalam aspek keamanannya, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya," tambahnya.
(est)