Seks dalam Islam: Rahasia Ranjang, antara Syahwat dan Syariat
Miftah yusufpati
Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:13 WIB
Dalam pernikahan Muslim, seks adalah rahasia kecil yang justru membuat rumah tangga besaribadah yang hanya diketahui dua orang, tapi nilainya melampaui syahwat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Malam-malam di Madinah abad ke-7, kisah rumah tangga Nabi Muhammad ﷺ kerap jadi rujukan fiqh. Seks—dalam pandangan Islam—bukan sekadar urusan biologis, tapi bagian dari ibadah. Bahkan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Di dalam persetubuhan salah seorang dari kalian ada sedekah.” Para sahabat terkejut, lalu Nabi menjelaskan: jika seseorang menyalurkan syahwat di tempat haram ia berdosa, maka bila ia menyalurkannya di tempat halal, ia mendapat pahala.
Pernyataan itu terdengar sederhana, tapi maknanya revolusioner. Di banyak peradaban kuno, seks dipandang tabu, kotor, atau sekadar urusan prokreasi. Islam justru menempatkannya dalam ruang sakral: halal, berpahala, sekaligus berfungsi sosial.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddinmenulis, hubungan seksual adalah hak timbal balik suami istri. Seorang suami berdosa bila mengabaikan kebutuhan biologis istrinya. Demikian pula seorang istri dianjurkan memenuhi kebutuhan suaminya sebagai bentuk kesetiaan.
Konsep ini ditegaskan ulang oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam. Menurutnya, syariat mengatur seks secara komprehensif: dari adab sebelum berhubungan, doa, hingga larangan berlebihan. Seks bukan sekadar rekreasi, tapi “penyaluran yang menjaga kesucian pribadi dan masyarakat.”
Para fuqaha (ahli fiqh) bahkan memasukkan nafkah batin sebagai bagian dari kewajiban suami. “Seorang suami wajib menyetubuhi istrinya sesuai kebutuhan normal,” tulis Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Jika menolak tanpa alasan, suami bisa dianggap menzalimi istrinya.
Baca juga: Imam Ghazali: Puasa Tak Cukup Hanya Menahan Lapar, Dahaga, dan Hubungan Suami Istri
Antara Gairah dan Tabu
Pernyataan itu terdengar sederhana, tapi maknanya revolusioner. Di banyak peradaban kuno, seks dipandang tabu, kotor, atau sekadar urusan prokreasi. Islam justru menempatkannya dalam ruang sakral: halal, berpahala, sekaligus berfungsi sosial.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddinmenulis, hubungan seksual adalah hak timbal balik suami istri. Seorang suami berdosa bila mengabaikan kebutuhan biologis istrinya. Demikian pula seorang istri dianjurkan memenuhi kebutuhan suaminya sebagai bentuk kesetiaan.
Konsep ini ditegaskan ulang oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam. Menurutnya, syariat mengatur seks secara komprehensif: dari adab sebelum berhubungan, doa, hingga larangan berlebihan. Seks bukan sekadar rekreasi, tapi “penyaluran yang menjaga kesucian pribadi dan masyarakat.”
Para fuqaha (ahli fiqh) bahkan memasukkan nafkah batin sebagai bagian dari kewajiban suami. “Seorang suami wajib menyetubuhi istrinya sesuai kebutuhan normal,” tulis Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Jika menolak tanpa alasan, suami bisa dianggap menzalimi istrinya.
Baca juga: Imam Ghazali: Puasa Tak Cukup Hanya Menahan Lapar, Dahaga, dan Hubungan Suami Istri
Antara Gairah dan Tabu