Kandang Banteng Setuju Pencoblosan Diselenggarakan 21 Februari 2024
Ahmad zuhdi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:45 WIB
Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. Foto: Langit7.id/iStock
Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPR RI, menyetujui jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024. Sesuai usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Junimart Girsang. Hal itu diungkapkannya dengan harapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga:Ketua MPR: Demokrasi Tak akan Bermakna Tanpa Partai Politik
"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sementara terkait usulan Pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Fraksi PDI-P lanjut Junimart, menilainya kurang tepat, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.
"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," paparnya.
Baca Juga:Politik di Mata Gus Baha, Seni Mengelola Kepercayaan Publik
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Junimart Girsang. Hal itu diungkapkannya dengan harapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga:Ketua MPR: Demokrasi Tak akan Bermakna Tanpa Partai Politik
"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sementara terkait usulan Pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Fraksi PDI-P lanjut Junimart, menilainya kurang tepat, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.
"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," paparnya.
Baca Juga:Politik di Mata Gus Baha, Seni Mengelola Kepercayaan Publik