Italia Rancang UU Larangan Burqa dan Niqab di Ruang Publik
Esti setiyowati
Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Italia Rancang UU Larangan Burqa dan Niqab di Ruang Publik. Foto: Istimewa.
Pemerintah Italia melalui partai berkuasa, Brother of Italy, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan burga dan niqab di tempat umum.
Langkah itu diklaim sebagai upaya untuk memerangi "separatisme budaya" yang terkait dengan Islam.
Baca juga: Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro
"Undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi radikalisasi agama dan kebencian bermotif agama", demikian bunyi teks pengantarnya, seperti dilaporkan Reuters, dikutip Kamis (9/10/2025).
RUU tersebut akan mengatur penggunaan pakaian yang menutupi wajah di semua tempat umum, seperti sekolah, universitas, tokoh, dan kantor di negara tersebut.
Burka merupakan pakaian tertutup dari kepala hingga kaki yang dilengkapi dengan jaring pada bagian mata. Sementara niqab adalah untuk menutup bagian wajah dengan menyisakan area mata tetap terbuka.
Berdasarkan RUU tersebut, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 300 Euro hingga 3.000 Euro atau sekitar Rp5,5 juta sampai Rp55 juta.
Langkah itu diklaim sebagai upaya untuk memerangi "separatisme budaya" yang terkait dengan Islam.
Baca juga: Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro
"Undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi radikalisasi agama dan kebencian bermotif agama", demikian bunyi teks pengantarnya, seperti dilaporkan Reuters, dikutip Kamis (9/10/2025).
RUU tersebut akan mengatur penggunaan pakaian yang menutupi wajah di semua tempat umum, seperti sekolah, universitas, tokoh, dan kantor di negara tersebut.
Burka merupakan pakaian tertutup dari kepala hingga kaki yang dilengkapi dengan jaring pada bagian mata. Sementara niqab adalah untuk menutup bagian wajah dengan menyisakan area mata tetap terbuka.
Berdasarkan RUU tersebut, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 300 Euro hingga 3.000 Euro atau sekitar Rp5,5 juta sampai Rp55 juta.