home lifestyle muslim

Memahami Nusyuz dan Hukum Memukul Istri Ketika Melakukannya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:33 WIB
ilustrasi konflik rumah tangga (foto: langit7.id/istock)
Perjalanan kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Masalah yang mengganggu harmonisasi dan kedamaian kerap terjadi, baik berasal dari pasangan atau pun dari pihak luar. Namun rupanya agama telah memberikan solusi sebelum masalah itu muncul agar keutuhan rumah tangga selalu terjaga.

Di antara hal yang mengganggu keharmonisan rumah tangga adalah nusyuz. Nusyuz adalah istilah dalam fiqih munakahat yang berkaitan erat dengan istri. Nusyuz-nya istri adalah tidak taat kepada suami dalam perkara yang wajib dilakukan.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)

Ada beberapa tanda-tanda nusyuz, di antaranya berpaling ketika dipanggil dengan lembut oleh suami dan berbicara dengan nada kasar ketika suami bicara dengan lemah lembut. Ketika tanda-tanda demikian muncul, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh suami.

Pertama, suami harus terlebih menasehati istri dan memberikan masukan agar menjadi wanita shalehah dan bertawa. Jika masih tetap nusyuz, maka suami boleh pisah ranjang. Selanjutnya tidak mengajaknya bicara.

Sementara opsi terakhir adalah dipukul dengan pukulan kasih sayang dan tidak melukai. Pukulan ini hanya sebagai nasehat saja, bukan dalam rangka kebencian dan pemenuhan amarah.

Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu mengatakan, urutan di atas berlaku secara tertib. Terkait dengan masalah memukul, ada beberapa bagian yang dilarang untuk dipukul seperti wajah dan bagian-bagian yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rumah tangga suami istri fiqih
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya