home wirausaha syariah

BAZNAS Perkuat Sistem Zakat Nasional Lewat Sinergi Fikih Klasik dan Kontemporer

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:10 WIB
BAZNAS Perkuat Sistem Zakat Nasional Lewat Sinergi Fikih Klasik dan Kontemporer
LANGIT7.ID-Jakarta;Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan sistem pengelolaan zakat nasional melalui integrasi fikih zakat klasik dan kontemporer. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan zakat di Indonesia tetap berpijak pada prinsip syariah sekaligus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi masyarakat modern.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH Achmad Sudrajat LC, MA, CFRM, saat menjadi narasumber dalam forum internasional bertajuk Sistem Zakat dalam Madzhab Malik: Dimensi Budaya dan Pembangunan di Tengah Tantangan Kontemporer yang digelar di Ain Defla, Aljazair, Selasa (21/10).

Menurut Achmad Sudrajat, fikih zakat klasik seperti yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik memuat prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman umat Islam, sementara fikih kontemporer membantu menyesuaikan prinsip-prinsip tersebut dengan kebutuhan dan perubahan zaman.

“Fikih klasik memberikan pijakan syar’i, sementara fikih kontemporer memberi ruang inovasi. Dengan keduanya, pengelolaan zakat bisa tetap sah secara agama tapi juga relevan dengan kondisi modern,” kata Achmad Sudrajat, dikutip dari situs Baznas, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, kajian fikih Imam Malik memiliki relevansi penting dalam konteks Indonesia yang mayoritas bermazhab Imam Syafi’i. Terdapat banyak titik temu antara kedua mazhab tersebut yang dapat memperkaya kebijakan dan praktik pengelolaan zakat di Indonesia secara kontekstual dan aplikatif.

Ia mencontohkan pandangan mazhab Imam Malik yang memperbolehkan pembayaran zakat sebelum genap satu tahun (haul) jika ada kemaslahatan. Prinsip ini sejalan dengan praktik zakat penghasilan di Indonesia yang bisa ditunaikan saat menerima pendapatan.

Achmad Sudrajat juga menyoroti perkembangan fatwa zakat kontemporer di Indonesia. Menurutnya, sejumlah keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti zakat profesi, zakat saham, zakat perusahaan, hingga zakat bagi pelaku ekonomi digital seperti youtuber dan selebgram, menunjukkan bahwa hukum Islam terus berkembang seiring dengan perubahan ekonomi dan teknologi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya