Indonesia Samakan Aturan Umrah Mandiri dengan Arab Saudi, Kemenhaj: Kita Harus Kompatibel
Tim langit 7
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:54 WIB
Indonesia Samakan Aturan Umrah Mandiri dengan Arab Saudi, Kemenhaj: Kita Harus Kompatibel
LANGIT7.ID–Jakarta; Pemerintah memastikan langkah sinkronisasi antara regulasi dalam negeri dan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jemaah Indonesia tetap terlindungi sekaligus selaras dengan sistem digital yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesesuaian antara kebijakan Indonesia dan Saudi agar mekanisme pelaksanaan umrah bisa berjalan lancar di tengah perubahan sistem digital internasional.
“Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga:Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini akan memperjelas tata laksana perjalanan umrah mandiri yang kini menjadi legal di Indonesia.
Dahnil menambahkan, sinkronisasi aturan juga akan mengacu pada sistem digital yang sudah lama dibuka oleh Arab Saudi melalui platform Nusuk. Lewat sistem ini, calon jemaah bisa mengatur seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, akomodasi, hingga visa, secara mandiri.
“Sekarang teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel juga bisa via Nusuk, semuanya bisa,” tuturnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesesuaian antara kebijakan Indonesia dan Saudi agar mekanisme pelaksanaan umrah bisa berjalan lancar di tengah perubahan sistem digital internasional.
“Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga:Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini akan memperjelas tata laksana perjalanan umrah mandiri yang kini menjadi legal di Indonesia.
Dahnil menambahkan, sinkronisasi aturan juga akan mengacu pada sistem digital yang sudah lama dibuka oleh Arab Saudi melalui platform Nusuk. Lewat sistem ini, calon jemaah bisa mengatur seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, akomodasi, hingga visa, secara mandiri.
“Sekarang teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel juga bisa via Nusuk, semuanya bisa,” tuturnya.