Marak Kasus Bullying, Kemendikdasmen Targetkan Aturan Baru Sekolah Aman Berlaku 2026
Lusi mahgriefie
Jum'at, 21 November 2025 - 09:35 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti
Sekolah ataupun satuan pendidikan sejatinya menjadi "rumah kedua" bagi para murid. Layaknya sebuah rumah maka harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua, tanpa ada perasaan terancam oleh tindak kekerasan.
Pemerintah sudah seharusnya menjamin keamanan di lingkungan sekolah mulai dari pencegahan hingga penanganan kekerasan. Jangan sampai hal-hal berbau perundungan atau bullying yang tetap terjadi di sekolah, seperti misalnya peristawa yang belakangan ramai dibicarakan yakni kasus bullying berujung maut di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjadikan upaya pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai gerakan bersama, selaras dengan arah kebijakan nasional pembangunan karakter bangsa serta visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Oleh karena itu sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun budaya sekolah aman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT).
"Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Jakarta, dikutip Jumat (21/11/2025).
Baca juga:Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Ini Kata Menteri Dikdasmen
Selain diikuti jajaran internal Kemendikdasmen, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli, serta media massa.
Pemerintah sudah seharusnya menjamin keamanan di lingkungan sekolah mulai dari pencegahan hingga penanganan kekerasan. Jangan sampai hal-hal berbau perundungan atau bullying yang tetap terjadi di sekolah, seperti misalnya peristawa yang belakangan ramai dibicarakan yakni kasus bullying berujung maut di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjadikan upaya pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai gerakan bersama, selaras dengan arah kebijakan nasional pembangunan karakter bangsa serta visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Oleh karena itu sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun budaya sekolah aman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT).
"Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Jakarta, dikutip Jumat (21/11/2025).
Baca juga:Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Ini Kata Menteri Dikdasmen
Selain diikuti jajaran internal Kemendikdasmen, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli, serta media massa.