Jerman Larang Hakim hingga Jaksa Pakai Hijab di Ruang Sidang
Esti setiyowati
Kamis, 04 Desember 2025 - 17:26 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan. Foto: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA.
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa seorangperempuan Muslim tidak dapat menjabat sebagai hakim atau jaksa jikamenolak melepas hijabnya selama proses pengadilan.
Keputusan ini dinilai para kritikus sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan diskriminasi pada perempuan Muslim yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti dilaporkan Anadolu.
Baca juga: Umat Islam Kecam Putusan Pengadilan Uni Eropa yang Larang Berjilbab di Tempat Kerja
Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 1 Desember 2025. Putusan pengadilan itu menguatkan keputusan pihak berwenang untuk menolak permohonan perempuan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama pengacara tersebut memiliki bobot konstitusional yang signifikan.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak ini lebih penting daripada prinsip-prinsip konstitusional yang bertentangan, termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama peserta persidangan.
Menurut pernyataan pengadilan, perempuan tersebut ditanya selama wawancara permohonannya apakah ia akan melepas jilbabnya saat berinteraksi dengan peserta persidangan dan dengan jelas permintaan tersebut ditolaknya.
Keputusan ini dinilai para kritikus sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan diskriminasi pada perempuan Muslim yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti dilaporkan Anadolu.
Baca juga: Umat Islam Kecam Putusan Pengadilan Uni Eropa yang Larang Berjilbab di Tempat Kerja
Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 1 Desember 2025. Putusan pengadilan itu menguatkan keputusan pihak berwenang untuk menolak permohonan perempuan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama pengacara tersebut memiliki bobot konstitusional yang signifikan.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak ini lebih penting daripada prinsip-prinsip konstitusional yang bertentangan, termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama peserta persidangan.
Menurut pernyataan pengadilan, perempuan tersebut ditanya selama wawancara permohonannya apakah ia akan melepas jilbabnya saat berinteraksi dengan peserta persidangan dan dengan jelas permintaan tersebut ditolaknya.