home global news

Parlemen Austria Setujui Larangan Siswi di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:10 WIB
Ilustrasi siswi yang mengenakan hijab di sekolah. Foto: Pexels/Sfean Zaben.
Dewan Nasional Austria mengesahkan undang-undang baru yangmelarang penggunaan hijab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di sekolah, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Aturan tersebutmelarang pemakaian hijab di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sanksi, termasuk denda antara 150 Euro hingga 800 Euro, diberlakukan mulai tahun ajar 2026/2027.

Baca juga: Ketum PP ‘Aisyiyah Tanggapi Soal Pelarangan Hijab Bagi Anggota Paskibraka

Sebelumnya, pada 2019 lalu, Austria memperkenalkanlarangan jilbab untuk anak-anak di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar.

NamunMahkamah Konstitusimembatalkannya pada tahun 2020 dan menyebut aturan tersebut ilegal karena mendiskriminasi umat Islam. Hal itu dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral secara agama.

Undang-undang baru tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari tiga partai sentris di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia.

Larangan hijab itu juga didukung oleh Partai Kebebasan sayap kanan, yang menginginkan agar undang-undang tersebut diperluas lebih jauh sehingga berlaku untuk semua mahasiswa dan staf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya