Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026
Lusi mahgriefie
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:51 WIB
Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026
Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan pembatasan media sosial dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) terhadap anak-anak dimulai pada Maret 2026.
Langkah tersebut menyusul Australia yang sudah lebih dahulu membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini mnejadi yang pertama di dunia.
"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital disiarkan di Youtube Kemkomdigi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.
Baca juga:Meta Mulai Menghapus Akun Medsos Anak-anak Australia, Satu Minggu Sebelum Aturan Berlaku
Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun depan. Meutya juga menyinggung jika negara lain sedang melakukan langkah serupa. Sementara negara-negara Eropa, sudah mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik.
Di Indonesia, lanjut Meutya, konsultasi publiknya sudah lewat dan aturannya pun sudah rampung. Jadi sekarang tinggal menunggu implementasi. "Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun," tegasnya.
Langkah tersebut menyusul Australia yang sudah lebih dahulu membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini mnejadi yang pertama di dunia.
"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital disiarkan di Youtube Kemkomdigi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.
Baca juga:Meta Mulai Menghapus Akun Medsos Anak-anak Australia, Satu Minggu Sebelum Aturan Berlaku
Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun depan. Meutya juga menyinggung jika negara lain sedang melakukan langkah serupa. Sementara negara-negara Eropa, sudah mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik.
Di Indonesia, lanjut Meutya, konsultasi publiknya sudah lewat dan aturannya pun sudah rampung. Jadi sekarang tinggal menunggu implementasi. "Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun," tegasnya.