home global news

Pemerintah Cabut 22 PBPH Seluas 1.012.016 Hektare, Buntut Bencana di Sumatera

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet membahas berbagai isu, salah satunya memeriksa perusahaan yang memegang konsesi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya mencabut 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekira 116.168 hektare berada di wilayah Sumatera.

"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," katanya kepada media, dikutip Rabu (17/12/2025).

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

Baca juga:Pemerintah Aceh Resmi Surati PBB dan Lembaga Internasional, Meminta Bantuan Pascabencana

"Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekira 1,5 juta hektare hutan kita," jelasnya.

Tindakan yang disampaikan Menhut tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden telah memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya