LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya mencabut 22 izin
PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekira 116.168 hektare berada di wilayah Sumatera.
"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," katanya kepada media, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan
PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
Baca juga: Pemerintah Aceh Resmi Surati PBB dan Lembaga Internasional, Meminta Bantuan Pascabencana"Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekira 1,5 juta hektare hutan kita," jelasnya.
Tindakan yang disampaikan Menhut tersebut merupakan arahan Presiden
Prabowo Subianto. Presiden telah memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi.
"Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut," ucapnya.
Baca juga: 30 Ton Bantuan Hasil Galang Dana Dikirim ke Sumatera dengan 2 Pesawat Charter Armada KemanusiaanPresiden pun mendorong sinergitas seluruh pihak, baik dari kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri untuk penertiban tersebut. "Jangan ragu-ragu, kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain," kata Presiden.
"Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut," lanjutnya.
(lsi)