home global news

Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:15 WIB
Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Desakan untuk segera menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional, kian menguat. Kali ini desakan datang dari PP Muhammadiyah yang bahkan tak segan bakal menempuh jalur hukum apabila Presiden Prabowo Subianto tidak mengindahkan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan bakal menempuh jalur hukum terkait penetapan status bencana nasional terhadap bencana di Sumatera.

Hal itu ditegaskan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Kantor PP Muhammadiyah, dikutip Kamis (18/12/2025).

"Kami mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Presiden (jika tak kunjung menetapkan status bencana nasional). Tentu langkah tersebut, akan dikonsolidasikan terlebih dahulu ke LBH AP Muhammadiyah seluruh Indonesia dan sekaligus minta izin kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah," ujarnya.

"Kami akan melakukan upaya konstitusional seperti gugatan class action," sambung Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, penetapan status bencana nasional dinilai mendesak mengingat skala kerusakan yang luas serta keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.

"Penetapan status bencana nasional diperlukan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar dan melampaui kapasitas pemerintah daerah," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya