MUI Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatera-Aceh
Esti setiyowati
Jum'at, 19 Desember 2025 - 16:26 WIB
MUI Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatera-Aceh. Foto: Istimewa.
Sekretaris JenderalMajelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana di Sumatera-Aceh sebagai bencana nasional.
Buya Amirsyah menegaskan permintaan itu didasarkan oleh situasi dan kondisi masyarakat dan infrastruktur di lokasi bencana.
Ia mengungkapkan saat berada di Aceh Tamiang, masyarakat terisolir karena terputus komunikasi dan transportasinya.
Baca juga: Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
"Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka masyarakat akan segera terbantu, terutama dalam hal sarana dan prasarana," kata Buya Amirsyah Tambunan dalam laman resmi MUI, Jumat (18/12/2025).
Di satu sisi, MUI memahami peraturanperundang-undangan dan persyaratan yang harus diikuti pemerintah apabila menetapkan status bencana nasional.
Buya Amirsyah melihat ada kekhawatiran dalam menetapkan bencana nasional terkait pengawasan dengan negara lain masuk.
Buya Amirsyah menegaskan permintaan itu didasarkan oleh situasi dan kondisi masyarakat dan infrastruktur di lokasi bencana.
Ia mengungkapkan saat berada di Aceh Tamiang, masyarakat terisolir karena terputus komunikasi dan transportasinya.
Baca juga: Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
"Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka masyarakat akan segera terbantu, terutama dalam hal sarana dan prasarana," kata Buya Amirsyah Tambunan dalam laman resmi MUI, Jumat (18/12/2025).
Di satu sisi, MUI memahami peraturanperundang-undangan dan persyaratan yang harus diikuti pemerintah apabila menetapkan status bencana nasional.
Buya Amirsyah melihat ada kekhawatiran dalam menetapkan bencana nasional terkait pengawasan dengan negara lain masuk.