Muhammadiyah dan Pengiriman PMI ke Jepang dalam Kerangka RPJMN dan Visi Indonesia Emas 2045
Tim langit 7
Ahad, 21 Desember 2025 - 13:45 WIB
Muhammadiyah dan Pengiriman PMI ke Jepang dalam Kerangka RPJMN dan Visi Indonesia Emas 2045
Oleh: Umar Jahidin (CEO LPK Alvin Group, Wakil Ketua PP Jaringan Saudagar Muhammadiyah)
LANGIT7.ID-Isu pekerja migran Indonesia (PMI) selama ini lebih sering muncul di ruang publik ketika terjadi persoalan: kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, atau lemahnya perlindungan. Padahal, jika dilihat dari perspektif kebijakan publik dan perencanaan pembangunan nasional, PMI seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing bangsa. Terlebih, Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting antara bonus demografi dan agenda besar menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, perubahan demografi global membuka peluang yang tidak kecil. Jepang, salah satu negara maju dengan kekuatan ekonomi besar, tengah menghadapi krisis tenaga kerja akibat penuaan penduduk dan penurunan angka kelahiran. Kebutuhan pekerja asing di berbagai sektor menjadi keniscayaan. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan mengirim pekerja ke Jepang, melainkan bagaimana pengiriman tersebut dikelola agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan benar-benar meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Bonus Demografi dan Agenda Pembangunan SDM
RPJMN secara konsisten menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa bonus demografi—di mana proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar—hanya akan menjadi berkah jika diiringi kebijakan yang mampu menyediakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperluas mobilitas tenaga kerja.
Tanpa kebijakan yang tepat, bonus demografi justru berisiko melahirkan pengangguran terdidik, pekerjaan informal berkepanjangan, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, berbagai instrumen kebijakan diperlukan, termasuk pembukaan akses kerja ke pasar global yang legal, terukur, dan berorientasi peningkatan kompetensi.
Dalam konteks inilah pengiriman PMI ke luar negeri, khususnya ke Jepang, dapat diposisikan sebagai salah satu strategi kebijakan publik. Bukan sekadar untuk mengurangi pengangguran, tetapi sebagai sarana peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui pengalaman kerja internasional.
LANGIT7.ID-Isu pekerja migran Indonesia (PMI) selama ini lebih sering muncul di ruang publik ketika terjadi persoalan: kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, atau lemahnya perlindungan. Padahal, jika dilihat dari perspektif kebijakan publik dan perencanaan pembangunan nasional, PMI seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing bangsa. Terlebih, Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting antara bonus demografi dan agenda besar menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, perubahan demografi global membuka peluang yang tidak kecil. Jepang, salah satu negara maju dengan kekuatan ekonomi besar, tengah menghadapi krisis tenaga kerja akibat penuaan penduduk dan penurunan angka kelahiran. Kebutuhan pekerja asing di berbagai sektor menjadi keniscayaan. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan mengirim pekerja ke Jepang, melainkan bagaimana pengiriman tersebut dikelola agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan benar-benar meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Bonus Demografi dan Agenda Pembangunan SDM
RPJMN secara konsisten menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa bonus demografi—di mana proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar—hanya akan menjadi berkah jika diiringi kebijakan yang mampu menyediakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperluas mobilitas tenaga kerja.
Tanpa kebijakan yang tepat, bonus demografi justru berisiko melahirkan pengangguran terdidik, pekerjaan informal berkepanjangan, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, berbagai instrumen kebijakan diperlukan, termasuk pembukaan akses kerja ke pasar global yang legal, terukur, dan berorientasi peningkatan kompetensi.
Dalam konteks inilah pengiriman PMI ke luar negeri, khususnya ke Jepang, dapat diposisikan sebagai salah satu strategi kebijakan publik. Bukan sekadar untuk mengurangi pengangguran, tetapi sebagai sarana peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui pengalaman kerja internasional.