Oleh: Umar Jahidin (CEO LPK Alvin Group, Wakil Ketua PP Jaringan Saudagar Muhammadiyah)LANGIT7.ID-Isu pekerja migran Indonesia (PMI) selama ini lebih sering muncul di ruang publik ketika terjadi persoalan: kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, atau lemahnya perlindungan. Padahal, jika dilihat dari perspektif kebijakan publik dan perencanaan pembangunan nasional, PMI seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing bangsa. Terlebih, Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting antara bonus demografi dan agenda besar menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, perubahan demografi global membuka peluang yang tidak kecil. Jepang, salah satu negara maju dengan kekuatan ekonomi besar, tengah menghadapi krisis tenaga kerja akibat penuaan penduduk dan penurunan angka kelahiran. Kebutuhan pekerja asing di berbagai sektor menjadi keniscayaan. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan mengirim pekerja ke Jepang, melainkan bagaimana pengiriman tersebut dikelola agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan benar-benar meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Bonus Demografi dan Agenda Pembangunan SDMRPJMN secara konsisten menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa bonus demografi—di mana proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar—hanya akan menjadi berkah jika diiringi kebijakan yang mampu menyediakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperluas mobilitas tenaga kerja.
Tanpa kebijakan yang tepat, bonus demografi justru berisiko melahirkan pengangguran terdidik, pekerjaan informal berkepanjangan, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, berbagai instrumen kebijakan diperlukan, termasuk pembukaan akses kerja ke pasar global yang legal, terukur, dan berorientasi peningkatan kompetensi.
Dalam konteks inilah pengiriman PMI ke luar negeri, khususnya ke Jepang, dapat diposisikan sebagai salah satu strategi kebijakan publik. Bukan sekadar untuk mengurangi pengangguran, tetapi sebagai sarana peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui pengalaman kerja internasional.
Jepang dan Tantangan Demografi GlobalJepang menghadapi tantangan demografi yang serius. Populasi usia kerja terus menyusut, sementara kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor vital seperti manufaktur, perawatan lansia, pertanian, dan konstruksi tetap tinggi. Pemerintah Jepang merespons kondisi ini dengan membuka skema resmi bagi pekerja asing, antara lain melalui program magang Technical Internship Program (TITP) dan program Specified Skilled Worker (SSW).
Khusus program yang kedua, yaitu skema SSW secara khusus dirancang untuk menarik tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan dan pengalaman kerja tertentu, dengan masa kerja yang lebih panjang dan hak yang lebih jelas dibandingkan program magang. Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan peluang besar untuk meningkatkan posisi tawar tenaga kerjanya di pasar global.
Namun peluang ini hanya akan bernilai strategis jika dikelola secara terencana. Tanpa persiapan yang matang, pengiriman PMI ke Jepang berpotensi terjebak pada pola lama: ekspor tenaga kerja berbiaya rendah, minim peningkatan kompetensi, dan rentan masalah perlindungan.
PMI dalam Perspektif RPJMNRPJMN tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga transformasi struktural dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dalam dokumen perencanaan nasional tersebut, mobilitas tenaga kerja dan peningkatan keterampilan menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing bangsa.
Pengiriman PMI ke Jepang dapat sejalan dengan RPJMN apabila diposisikan sebagai investasi SDM. Artinya, calon PMI tidak hanya disiapkan untuk bekerja, tetapi juga untuk belajar: belajar teknologi, disiplin kerja, budaya produktivitas, dan standar kerja internasional. Pengalaman ini diharapkan dapat ditransformasikan ketika PMI kembali ke Indonesia.
Dengan pendekatan seperti ini, pengiriman PMI tidak bertentangan dengan agenda pembangunan dalam negeri, melainkan justru memperkuatnya.
Muhammadiyah dan Peran Organisasi Masyarakat dalam Kebijakan PublikKebijakan publik modern tidak lagi dijalankan secara eksklusif oleh negara. Pendekatan whole of society menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam konteks ini, Muhammadiyah memiliki posisi yang sangat strategis.
Muhammadiyah bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi juga kekuatan sosial dengan jaringan pendidikan yang luas. Ribuan SMK, SMA, dan MA Muhammadiyah tersebar di berbagai daerah, banyak di antaranya berada di wilayah dengan keterbatasan akses kerja. Jaringan ini merupakan modal kebijakan yang jarang dimiliki aktor non-negara lain.
Dengan pengalaman panjang di bidang pendidikan dan pelatihan, Muhammadiyah dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyiapkan calon PMI yang berkualitas. Pelatihan bahasa Jepang, keterampilan teknis, pembentukan etos kerja, hingga pemahaman budaya kerja Jepang dapat dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem pendidikan.
Dalam perspektif kebijakan publik, ini bukan sekadar program organisasi, tetapi bagian dari hulu tata kelola migrasi tenaga kerja nasional.
UU No. 18 Tahun 2017 dan Mandat PerlindunganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam mengelola PMI. UU ini menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab negara sebelum, selama, dan setelah bekerja.
UU tersebut juga membuka ruang keterlibatan pemerintah daerah dan lembaga non-pemerintah dalam pelindungan PMI. Artinya, kolaborasi dengan organisasi seperti Muhammadiyah bukan hanya relevan, tetapi juga sesuai dengan mandat undang-undang.
Masalah pembiayaan penempatan, misalnya, selama ini menjadi sumber kerentanan PMI. Skema pembiayaan berbasis koperasi, BMT dan BTM, atau lembaga keuangan syariah yang dimiliki Muhammadiyah dapat menjadi alternatif kebijakan yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, PMI tidak memulai perjalanan kerjanya dengan beban utang berlebihan.
Perlindungan juga harus dimaknai secara luas, mencakup pendampingan sosial, hukum, dan psikologis. Pendekatan berbasis komunitas dan organisasi masyarakat seperti yg sering dilakukan oleh Muhammadiyah dapat memperkuat kehadiran negara, terutama ketika PMI berada jauh dari perwakilan resmi pemerintah.
PMI dan Visi Indonesia Emas 2045Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi dan SDM berkualitas. Target ini tidak akan tercapai tanpa lompatan besar dalam kualitas tenaga kerja.
PMI yang bekerja di Jepang berpotensi menjadi bagian dari lompatan tersebut. Dengan pengalaman kerja di negara maju, mereka memiliki modal keterampilan, disiplin, dan jejaring yang bernilai tinggi. Namun potensi ini hanya akan terwujud jika ada kebijakan purna migrasi yang jelas, setelah PMI balik ke Indonesia.
Literasi keuangan, dukungan ketrampilan kewirausahaan, dan pengakuan kompetensi menjadi kunci agar PMI tidak kembali ke titik awal setelah masa kerjanya berakhir. Dalam kerangka ini, PMI bukan sekadar pengirim remitansi, tetapi calon agen pembangunan di daerah asalnya.
Menuju Ekosistem Migrasi yang BermartabatPengiriman PMI ke Jepang tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia harus dibangun sebagai ekosistem kebijakan yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembiayaan, perlindungan, dan purna migrasi.
Kolaborasi antara negara dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dapat menjadi model kebijakan publik yang inovatif. Negara tetap memegang peran regulasi dan diplomasi, sementara masyarakat sipil memperkuat aspek pembinaan dan pendampingan.
PenutupDalam kerangka RPJMN dan Visi Indonesia Emas 2045, pengiriman PMI ke Jepang merupakan peluang strategis yang tidak boleh disia-siakan. Dengan landasan UU No. 18 Tahun 2017, negara memiliki legitimasi dan kewajiban untuk memastikan bahwa migrasi tenaga kerja dikelola secara aman, adil, dan bermartabat.
Muhammadiyah, dengan kekuatan pendidikan dan nilai kemanusiaan yang dimilikinya, berpeluang menjadi mitra kebijakan yang penting. Jika dikelola dengan visi jangka panjang, pengiriman PMI ke Jepang tidak hanya menjawab kebutuhan tenaga kerja global, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045. (Tigaraksa, Tangerang: Ahad, 21 Desember 2025)
(lam)