home global news

Libur Natal Berakhir, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Desember 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 09:49 WIB
Libur Natal Berakhir, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Desember 2025
LANGIT7.ID-Jakarta; Arus lalu lintas di 26 jalan utama Jakarta kembali diperketat dengan skema ganjil genap pada Senin sore (29/12/2025). Setelah jeda libur Natal, Dinas Perhubungan dan Kepolisian mengaktifkan kembali pembatasan ini mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB guna menekan kepadatan volume kendaraan di ibu kota.

Hari ini merupakan tanggal ganjil, sehingga hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yang diizinkan melintasi kawasan pembatasan. Pemilik kendaraan berpelat genap diinstruksikan untuk beralih ke moda transportasi publik atau menggunakan jalur alternatif di luar zona steril untuk menghindari penindakan hukum.

Sanksi bagi pelanggar tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan denda tilang paling tinggi Rp 500.000. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan akan dinonaktifkan kembali saat akhir pekan atau hari libur nasional resmi.

Daftar Kawasan Steril Ganjil Genap



Selain menyasar ruas jalan besar, aturan ini juga mengikat di 28 titik akses yang menuju gerbang tol dalam kota. Berikut adalah 26 lokasi yang wajib dipatuhi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya