home lifestyle muslim

Resmi Jadi Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rabu, 07 Januari 2026 - 15:19 WIB
Richard Lee resmi menjadi tersangka. Ia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada treatment kecantikan. Foto: Instagram/dr.richardlee.
dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus selebgram ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).

Richard Lee tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Richard Lee Bangun Masjid di Bogor, Diresmikan Tepat di Hari Maulid Nabi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa Richard Lee dipanggil sebagai tersangka dalamkasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.

Reonald mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil tersangka dr Richard Lee pada 23 Desember 2025.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," kata Reonald seperti dilansir dari Antara.

Reonald menjelaskan, penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya