Ini 11 Nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Ahmad zuhdi
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Menteri Dalam Negeri tito Karnavian mengumumkan 11 nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu. Foto: Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut.
"Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima," ujar Tito dalam keterangannya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:Wamenag: Dakwah Harus Dilakukan Persuasif, Bukan Sporadis
Mantan Kapolri ini menjelaskan, Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.
Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.
"Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini," ujarnya.
Baca Juga:Abdulrazak Gurnah Raih Penghargaan Nobel Sastra 2021
"Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima," ujar Tito dalam keterangannya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:Wamenag: Dakwah Harus Dilakukan Persuasif, Bukan Sporadis
Mantan Kapolri ini menjelaskan, Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.
Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.
"Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini," ujarnya.
Baca Juga:Abdulrazak Gurnah Raih Penghargaan Nobel Sastra 2021