home global news

Langkah Strategis Fadli Zon Jaga Eksistensi Keraton Surakarta Sebagai Cagar Budaya Nasional

Ahad, 18 Januari 2026 - 18:07 WIB
Langkah Strategis Fadli Zon Jaga Eksistensi Keraton Surakarta Sebagai Cagar Budaya Nasional
LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Agenda yang berlangsung di Keraton Kasunanan Hadiningrat, Surakarta, ini menandai langkah penting dalam upaya pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat kebudayaan di Nusantara.



Dalam sambutannya, Menbud Fadli Zon, menegaskan bahwa pelestarian Keraton Surakarta bukan hanya soal menjaga warisan masa lalu, tetapi juga memastikan keberlanjutannya sebagai ruang hidup kebudayaan yang aktif dan berkelanjutan. “Penetapan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini berdampak terhadap upaya pelestarian yang harus dilakukan, mulai dari pelindungan, pengembangan, dan juga pemanfaatannya haruslah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tanggung jawab dan peran Kementerian Kebudayaan,” jelas Menbud dalam keterangan resmi, Minggu (18/1/2026).



Lebih lanjut, Menbud jelaskan bahwa Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017 ini harus dilindungi dan dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebagai wujud tanggung jawab, Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunan Hadiningrat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pelindungan dan pengelolaan kawasan dilakukan secara akuntabel, transparan, objektif, efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif. Pelaksana juga bertugas untuk menjaga koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan di lingkungan kawasan cagar budaya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya