Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Hingga Memicu Banjir Sumatera
Lusi mahgriefie
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:08 WIB
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas melalui video conference, dari London, membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg, mengutip Kumparan.
Prasetyo menjelaskan, dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan diantaranya merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hectare. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," jelas dia.
Baca juga:Pemerintah Cabut 22 PBPH Seluas 1.012.016 Hektare, Buntut Bencana di Sumatera
Pras menambahkan, pascabencana banjir, Satgas PKH melakukan percepatan audit di lokasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg, mengutip Kumparan.
Prasetyo menjelaskan, dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan diantaranya merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hectare. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," jelas dia.
Baca juga:Pemerintah Cabut 22 PBPH Seluas 1.012.016 Hektare, Buntut Bencana di Sumatera
Pras menambahkan, pascabencana banjir, Satgas PKH melakukan percepatan audit di lokasi tersebut.