Mengapa Tren Whip Pink Kini Masuk Radar Ketat BNN dan BPOM?
Esti setiyowati
Kamis, 29 Januari 2026 - 18:24 WIB
Ilustrasi whip pink. Foto: Ist.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)buka suara terkait produk "Whip Pink" yang viral di media sosial usai dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram.
Selain evaluasi, BPOM bakal menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan platform digital untuk mengawasi peredaran krim kocok dengan gas tertawa itu agar tidak disalahgunakan sebagai zat psikoaktif.
Baca juga: Manifesting Kulit Sehat Tanpa Was-was: Tips Pilih Skincare Halal dan BPOM Approved
Laman resmi BPOM menjelaskan bahwawhip cream adalah produk legal yang digunakan untuk kebutuhan kuliner. Hanya saja, kandungan nitrous oxide (N₂O) dalam produk tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia.
"Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada system susunan syaraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, memberikan efek tenang serta dapat menimbulkan rasa ringan dan euforia," demikian pernyataan BPOM, dikutip Kamis (29/1/2026).
Penyalahgunaan ini berisiko mengancam kesehatan penggunanya, mulai dari gangguan saraf, kehilangan kesadaran hingga kerusakan organ tubuh permanen.
"Jika diteruskan, ini bisa memicu pingsan mendadak, serangan jantung, hinggakematian," jelas BPOM.
Selain evaluasi, BPOM bakal menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan platform digital untuk mengawasi peredaran krim kocok dengan gas tertawa itu agar tidak disalahgunakan sebagai zat psikoaktif.
Baca juga: Manifesting Kulit Sehat Tanpa Was-was: Tips Pilih Skincare Halal dan BPOM Approved
Laman resmi BPOM menjelaskan bahwawhip cream adalah produk legal yang digunakan untuk kebutuhan kuliner. Hanya saja, kandungan nitrous oxide (N₂O) dalam produk tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia.
"Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada system susunan syaraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, memberikan efek tenang serta dapat menimbulkan rasa ringan dan euforia," demikian pernyataan BPOM, dikutip Kamis (29/1/2026).
Penyalahgunaan ini berisiko mengancam kesehatan penggunanya, mulai dari gangguan saraf, kehilangan kesadaran hingga kerusakan organ tubuh permanen.
"Jika diteruskan, ini bisa memicu pingsan mendadak, serangan jantung, hinggakematian," jelas BPOM.