home masjid

Antara Persaksian dan Kebersamaan Umat: Satu Saksi Bagi Ramadhan, Dua Bagi Syawwal

Sabtu, 07 Februari 2026 - 05:10 WIB
Islam bukan sekadar urusan relasi vertikal antara hamba dan penciptanya melalui penglihatan mata, melainkan juga soal harmoni sosial. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ujung bulan Sya’ban, perdebatan tentang kapan fajar pertama Ramadhan harus dimulai selalu menemukan panggungnya. Namun, di balik kerumitan teknis rukyah dan hisab, hukum Islam sebenarnya telah menggariskan sebuah standar pembuktian yang unik. Ada sebuah distingsi hukum yang menarik: pintu masuk menuju bulan suci bisa dibuka oleh satu orang, sementara pintu keluarnya menuntut kehadiran dua orang saksi.

Logika hukum ini dibedah secara mendalam dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia berjudul Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, dijelaskan bahwa penetapan bulan Ramadhan cukup dengan melihat hilal, meskipun pelapornya hanya satu orang yang terpercaya.

Dasar pijakannya adalah sebuah fragmen sejarah saat Ibnu Umar menceritakan keberhasilannya melihat bulan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Nabi kemudian berpuasa dan memerintahkan seluruh umat untuk mengikuti langkahnya.

Namun, ketetapan ini berubah saat kita bicara tentang Syawwal atau hari Idul Fitri. Di sini, otoritas hukum menuntut akurasi yang lebih ketat. Syaikh Abdul Azhim menyebutkan bahwa bulan Syawwal tidak bisa ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang. Hal ini didasarkan pada khutbah Abdurrahman bin Zaid bin al-Kahthtab yang menukil sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, وَانْسُكُوْا لَهَا, فَإِنْ غُمَّى عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا, فَإِنْ شَهِD شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُوْمُوا وَأَفْطِرُوْا

Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula, serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah menjadi 30 hari. Dan jika ada dua orang muslim yang memberi kesaksian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbukalah kalian.

Penegasan serupa muncul dari laporan Al-Harits bin Hatib, Gubernur Makkah di masa itu, yang menerima amanat dari Nabi agar ibadah didasarkan pada rukyah. Jika hilal tak terlihat, maka kesaksian dua orang yang adil atau terpercaya menjadi syarat mutlak. Dari sinilah para ulama, sebagaimana dikutip dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, menyimpulkan adanya perbedaan perlakuan hukum. Satu saksi boleh digunakan untuk memulai puasa sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah, tetapi untuk mengakhirinya, diperlukan bukti yang lebih kuat demi menjaga validitas selesainya sebuah kewajiban.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya