Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home masjid detail berita

Antara Persaksian dan Kebersamaan Umat: Satu Saksi Bagi Ramadhan, Dua Bagi Syawwal

miftah yusufpati Sabtu, 07 Februari 2026 - 05:10 WIB
Antara Persaksian dan Kebersamaan Umat: Satu Saksi Bagi Ramadhan, Dua Bagi Syawwal
Islam bukan sekadar urusan relasi vertikal antara hamba dan penciptanya melalui penglihatan mata, melainkan juga soal harmoni sosial. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ujung bulan Sya’ban, perdebatan tentang kapan fajar pertama Ramadhan harus dimulai selalu menemukan panggungnya. Namun, di balik kerumitan teknis rukyah dan hisab, hukum Islam sebenarnya telah menggariskan sebuah standar pembuktian yang unik. Ada sebuah distingsi hukum yang menarik: pintu masuk menuju bulan suci bisa dibuka oleh satu orang, sementara pintu keluarnya menuntut kehadiran dua orang saksi.

Logika hukum ini dibedah secara mendalam dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia berjudul Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, dijelaskan bahwa penetapan bulan Ramadhan cukup dengan melihat hilal, meskipun pelapornya hanya satu orang yang terpercaya.

Dasar pijakannya adalah sebuah fragmen sejarah saat Ibnu Umar menceritakan keberhasilannya melihat bulan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Nabi kemudian berpuasa dan memerintahkan seluruh umat untuk mengikuti langkahnya.

Namun, ketetapan ini berubah saat kita bicara tentang Syawwal atau hari Idul Fitri. Di sini, otoritas hukum menuntut akurasi yang lebih ketat. Syaikh Abdul Azhim menyebutkan bahwa bulan Syawwal tidak bisa ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang. Hal ini didasarkan pada khutbah Abdurrahman bin Zaid bin al-Kahthtab yang menukil sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, وَانْسُكُوْا لَهَا, فَإِنْ غُمَّى عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا, فَإِنْ شَهِD شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُوْمُوا وَأَفْطِرُوْا

Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula, serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah menjadi 30 hari. Dan jika ada dua orang muslim yang memberi kesaksian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbukalah kalian.

Penegasan serupa muncul dari laporan Al-Harits bin Hatib, Gubernur Makkah di masa itu, yang menerima amanat dari Nabi agar ibadah didasarkan pada rukyah. Jika hilal tak terlihat, maka kesaksian dua orang yang adil atau terpercaya menjadi syarat mutlak. Dari sinilah para ulama, sebagaimana dikutip dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, menyimpulkan adanya perbedaan perlakuan hukum. Satu saksi boleh digunakan untuk memulai puasa sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah, tetapi untuk mengakhirinya, diperlukan bukti yang lebih kuat demi menjaga validitas selesainya sebuah kewajiban.

Menariknya, di tengah perdebatan hukum ini, Islam memberikan penekanan luar biasa pada aspek kolektivitas. Muncul sebuah persoalan: bagaimana jika seseorang melihat hilal seorang diri, namun negara atau masyarakat luas belum melihatnya? Dalam konteks ini, kebenaran individu harus tunduk pada kebersamaan umat. Seseorang dilarang memulai puasa atau merayakan lebaran sendirian jika hal itu berbeda dengan keputusan mayoritas.

Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang menegaskan kedaulatan komunitas dalam beribadah:

اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

Waktu puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa, waktu berbuka (Iedul Fithri) adalah di hari kalian semua berbuka, dan hari Idul Adha ialah hari di mana kalian berkurban.

Interpretasi atas hadis ini menunjukkan bahwa Islam bukan sekadar urusan relasi vertikal antara hamba dan penciptanya melalui penglihatan mata, melainkan juga soal harmoni sosial. Kesalehan individu tidak boleh merusak keteraturan publik. Dengan demikian, menetapkan bulan bukan hanya tentang menemukan cahaya di langit, tetapi juga tentang menemukan kesepakatan di bumi.

Hukum yang diuraikan oleh Syaikh Abdul Azhim ini memberikan pesan tajam bagi masyarakat modern. Di tengah kemajuan teknologi yang sering kali memicu klaim-klaim personal, ketetapan tentang kapan kita mulai berlapar-lapar dan kapan kita berpesta merayakan kemenangan tetap harus berpijak pada standar persaksian yang sah dan semangat kebersamaan yang kokoh.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)