Berpuasa Bersama Pemerintah: Begini Fatwa MUI
Miftah yusufpati
Senin, 09 Februari 2026 - 17:00 WIB
Upaya Majelis Ulama Indonesia menyatukan kalender ibadah nasional. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Setiap kali penghujung Sya’ban tiba, wajah langit Indonesia sering kali menjadi panggung perdebatan yang melelahkan. Di satu sudut, sekelompok orang bersiap menyalakan obor tanda puasa dimulai, sementara di sudut lain, aktivitas masih berjalan normal karena hilal dianggap belum tampak. Ketidaksamaan ini bukan sekadar urusan teknis perbedaan menit dan derajat, melainkan sering kali menyerempet ego ormas dan klaim kebenaran ijtihad yang membuat umat di akar rumput kebingungan.
Menyadari dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 24 Januari 2004 mengeluarkan sebuah produk hukum yang sangat krusial: Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan sebuah ikhtiar untuk mencari titik temu di tengah keragaman metode rukyah dan hisab di Nusantara.
Bagi MUI, kepastian hukum dalam beribadah massal memerlukan satu pintu komando. Landasan teologisnya tertanam kuat dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.
Ayat ini dipadukan dengan mandat bagi manusia untuk menggunakan akal dan sains dalam menghitung waktu, sebagaimana firman Allah dalam Surah Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ
Menyadari dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 24 Januari 2004 mengeluarkan sebuah produk hukum yang sangat krusial: Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan sebuah ikhtiar untuk mencari titik temu di tengah keragaman metode rukyah dan hisab di Nusantara.
Bagi MUI, kepastian hukum dalam beribadah massal memerlukan satu pintu komando. Landasan teologisnya tertanam kuat dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.
Ayat ini dipadukan dengan mandat bagi manusia untuk menggunakan akal dan sains dalam menghitung waktu, sebagaimana firman Allah dalam Surah Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ