Antara Makkah dan Kutub: Menakar Puasa di Ujung Dunia
Miftah yusufpati
Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15 WIB
Pada akhirnya, diskursus ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku terhadap sains dan geografi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bayangkan sebuah dunia di mana matahari enggan beranjak dari ufuk. Ketika jarum jam menunjukkan pukul sepuluh malam, langit masih terang benderang, dan fajar kembali menyapa hanya dalam hitungan dua atau tiga jam setelah senja yang singkat. Bagi umat Muslim yang menetap di wilayah utara bumi atau lingkar kutub, Ramadhan bukan sekadar urusan menahan lapar, melainkan sebuah ujian dialektika antara teks suci dan realitas geografis yang ekstrem.
Persoalan ini memicu perdebatan panjang di kalangan ulama dunia, sebagaimana diulas secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar yang diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab ini memotret bagaimana para pakar hukum Islam memetakan solusi bagi anomali rotasi bumi ini.
Secara garis besar, perdebatan bermuara pada dua arus utama: melakukan perkiraan waktu (taqdir) atau tetap mengikuti pergerakan matahari secara literal.
Kelompok ulama pertama berpendapat bahwa bagi mereka yang tinggal di negara dengan siang atau malam yang terlampau ekstrem, hukumnya adalah menggunakan perkiraan waktu. Namun, di sini ijtihad kembali terbelah mengenai titik patokan mana yang harus diambil.
Pendapat pertama menyarankan penduduk di wilayah ekstrem untuk mengikuti jadwal negara terdekat yang memiliki keseimbangan waktu siang dan malam yang wajar. Logikanya, kedekatan geografis dianggap sebagai standar yang paling masuk akal untuk menjaga ritme ibadah tetap fungsional.
Pendapat kedua justru mengarahkan pandangan ke pusat gravitasi spiritual Islam: Makkah atau Madinah. Argumennya sederhana namun simbolis; karena syariat diturunkan di sana dan umat Muslim menghadap ke Ka’bah setiap hari, maka menggunakan standar waktu tanah suci dianggap lebih memudahkan bagi mereka yang kehilangan kompas waktu alami.
Dalam Tafsiir al-Manaar, disebutkan bahwa kedua jalan ijtihad ini dibolehkan. Mengingat tidak ada nash atau teks agama yang secara pasti mengatur kasus ini, maka fleksibilitas menjadi kunci utama bagi para penduduk di ujung dunia.
Persoalan ini memicu perdebatan panjang di kalangan ulama dunia, sebagaimana diulas secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar yang diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab ini memotret bagaimana para pakar hukum Islam memetakan solusi bagi anomali rotasi bumi ini.
Secara garis besar, perdebatan bermuara pada dua arus utama: melakukan perkiraan waktu (taqdir) atau tetap mengikuti pergerakan matahari secara literal.
Kelompok ulama pertama berpendapat bahwa bagi mereka yang tinggal di negara dengan siang atau malam yang terlampau ekstrem, hukumnya adalah menggunakan perkiraan waktu. Namun, di sini ijtihad kembali terbelah mengenai titik patokan mana yang harus diambil.
Pendapat pertama menyarankan penduduk di wilayah ekstrem untuk mengikuti jadwal negara terdekat yang memiliki keseimbangan waktu siang dan malam yang wajar. Logikanya, kedekatan geografis dianggap sebagai standar yang paling masuk akal untuk menjaga ritme ibadah tetap fungsional.
Pendapat kedua justru mengarahkan pandangan ke pusat gravitasi spiritual Islam: Makkah atau Madinah. Argumennya sederhana namun simbolis; karena syariat diturunkan di sana dan umat Muslim menghadap ke Ka’bah setiap hari, maka menggunakan standar waktu tanah suci dianggap lebih memudahkan bagi mereka yang kehilangan kompas waktu alami.
Dalam Tafsiir al-Manaar, disebutkan bahwa kedua jalan ijtihad ini dibolehkan. Mengingat tidak ada nash atau teks agama yang secara pasti mengatur kasus ini, maka fleksibilitas menjadi kunci utama bagi para penduduk di ujung dunia.