BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu dan Fidyah Rp65 Ribu
Esti setiyowati
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WIB
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu dan Fidyah Rp65 Ribu. Foto: Istimewa.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M senilai Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad mengatakan, bahwa penetapan tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi harga beras terkini di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Gus Baha Anjurkan Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Dekat
“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Namun, menurut Kiai Noor, aturan tersebut bisa disesuaikan kembali apabila terjadi lonjakan atau perbedaan harga beras yang drastis di daerah.
Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad mengatakan, bahwa penetapan tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi harga beras terkini di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Gus Baha Anjurkan Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Dekat
“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Namun, menurut Kiai Noor, aturan tersebut bisa disesuaikan kembali apabila terjadi lonjakan atau perbedaan harga beras yang drastis di daerah.